CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PANITIA QURBAN DENGAN VENDOR

 



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA 

ANTARA 

LEMBAGA AMIL ZAKAT DARUT TAUHID PEDULI (DT PEDULI) 

DENGAN 

PANITIA QURBAN MASJID NURUL IMAN-3 (MNI3) TELKOMAS

TENTANG 

PENGADAAN HEWAN QURBAN SAPI

 

Nomor :           /MoU/LAZ-DTP/YDTP/V/2023 

 

 

Bismillahirrahmaanirrahiim 

Pada hari ini Senin, tanggal 05 Juni , Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-06-2023) kami yang bertandatangan di bawah ini : 

 

 I.                    Nama                  : Ir. M. Bascharul Asana, M.B.A. 

Jabatan                  : Executive Director LAZ DT Peduli 

Alamat Kantor   : Jl. Gegerkalong Girang No.32, Isola, Sukasari, Kota Bandung 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LAZ DT Peduli, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 

 

II.                    Nama                  : Abdul Rahman

Jabatan                  : Ketua Panitia Qurban 1444H Mesjid Nurul Iman-3, Jalan Telegrap-1 Telkomas Makassar

Alamat                  : Jln Telegraf II no 43.Telkomas Makassar

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Panitia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 

 

Kedua Belah Pihak, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Para Pihak, sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama, dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 

 

PASAL 1 

RUANG LINGKUP PERJANJIAN 

 

1.        PIHAK KEDUA membutuhkan hewan qurban sapi menunjuk PIHAK PERTAMA sebagai vendor pengadaan hewan qurban sapi dan PIHAK PERTAMA menerima dan menyatakan sanggup melaksanakan permintaan PIHAK KEDUA. 

2.        Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan diri sebagai pihak yang mampu secara professional, baik secara teknis maupun pengalaman atas jenis permintaan yang harus dilaksanakan dalam bidangnya dan karenanya bersedia untuk menerima permintaan pengadaan dan penyembelihan serta distribusi Qurban sapi dilingkup Masjid Nurul Iman-3 Jalan Telegrap-1 Telkomas hewan ternak sapi  seperti yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA

PASAL 2 

KEWAJIBAN DAN HAK  

 

A.            Kewajiban PIHAK PERTAMA 

1.    Menyediakan 10 (sepulih) Ekor Sapi atau sesuai permintaan kebutuhan sapi kurban PIHAK KEDUA dengan harga   Rp 14.000.000 (empatbelas Juta Rupiah) per-ekor, adapun spesifikasi hewan sapi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

a.    Jenis Hewan : Sapi Jantan 

b.    Usia Hewan : minimal 2 tahun atau memasuki usia tahun ke-3

c.    Bobot Hewan (sapi)  :  195-200 kg

d.    Kondisi Hewan : Sehat, Tidak Cacat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas peternakan setempat ) dan tidak mati, baik ketika diperjalanan maupun ketika sampai lokasi pengiriman. 

e.                    Uraian jumlah pesanan

N0

Jenis Sapi

Jumlah

Total Harga

1

Sapi Super

10 Ekor

Rp 140.000.000

 

 

Total Pesanan

10 ekor

Rp140.000.000

2.        Menyediakan tim sembelih dan menguliti  untuk program qurban  dengan lokasi penyembelihan halaman Masdjid Nurul Iman-3 Jl. Telegrap-1 Telkomas

3.        Menyediakan tools, Spanduk, Name tag qurban muqorib, menyediakan kaos untuk panitia, menyediakan kantong plastic untuk muqorib dan penerima manfaat

4.        Menyediakan kupon yang akan didistribukan kepada penerima manfaat

5.        Menyediakan form penerima manfaat yang memudahkan panitia qurban mendistribukan daging qurban

6.        Menyediakan tim DT Peduli untuk membantu panitia Qurban.

7.        Memastikan 70 kg berat daging per ekor sapi, jika  kurang dari estimasi 70 kg daging per ekor maka DT Peduli memberikan dispensasi penggantian jumlah daging yang kurang.

 

 

B.        Hak PIHAK KEDUA 

1.    Melakukan pembelian 10 ekor atau sesuai permintaan kebutuhan sapi kurban  kepada PIHAK PERTAMA dengan harga yang telah ditentukan, adapun spesifikasi sapi yang dibutuhkan adalah sbb:

a.         Hewan sapi Jantan

b.         Usia Hewan  minimal 2 tahun atau memasuki usia tahun ke-3

c.          Bobot hewan (sapi) 195 – 200 kg.

d.         Kondisi Hewan  Sehat, Tidak Cacat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas peternakan setempat ) dan tidak mati, baik ketika diperjalanan maupun ketika sampai lokasi pengiriman.

2.    Menerima 10 (sepuluh) ekor dari PIHAK PERTAMA dengan total harga Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).

3.    Mendapat Pree Order (PO) apabila dikemudian hari ada kebutuhan pengadaan hewan sapi tambahan, dengan harga yang sama. 

4.    Mendapatkan Timeline Pengiriman Hewan qurban sapi serta alamat lokasi pengiriman hewan sapi dari PIHAK PERTAMA. 

PASAL  3 

BIAYA PENGADAAN HEWAN DAN MEKANISME PENCAIRAN DANA 

 

1.        Total biaya yang ditanggung PIHAK KEDUA untuk Pengadaan  10 ekor sapi kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp 140.000.000(seratus empat puluh juta   rupiah) 

2.        Adapun rincian pengadaan hewan  sebagai berikut : 

N0

Jenis Sapi

Jumlah

Total

Rek DT PEDULI

BSI :4144-111-447

1

Sapi Super

10 Ekor

Rp 14.000.000

 

 

Total Pesanan

10 ekor

Rp140.000.000

3.         Mekanisme Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut :  

a.    Pembayaran Tahap-1  50% dari total harga pembelian sapi atau sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh juta rupiah) setelah survey dan penadatanganan Perjanjian Kerjasama dan PIHAK KEDUA telah mengirimkan invoice kepada PIHAK PERTAMA. 

b.    Pembayaran Tahap-2 (pelunasan) 50% dari total harga sapi atau sebesar Rp. Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh juta rupiah) H-1 pengiriman hewan ke alamat lokasi yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA

 

                PASAL  4

JANGKA WAKTU KERJASAMA 

 

    1. Kerjasama ini dibuat untuk jangka waktu selama 1 periode, dan dimulai sejak ditandatangainya surat perjanjian kerja sama ini sampai dengan selesainya kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau paling lambat 30 Juli 2023.  
    2. Surat perjanjian kerjasama  ini dapat diperpanjang kembali untuk tahun program selanjutnya apabila dalam hal kinerjanya dinilai baik dan progresif serta dapat diakhiri berdasarkan hasil evaluasi kedua belah pihak. 
    3. Perpanjangan atau pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud butir 1 Pasal ini, didasarkan hasil evaluasi kedua belah pihak. 

 

PASAL 5 

KORESPONDENSI 

 

1.        Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang dikirim kepada Para Pihak dalam Perjanjian ini dapat dilakukan melalui faksimile, jasa pos, email atau melalui ekspedisi (kurir) dengan menggunakan alamat sebagaimana tersebut di bawah ini: 

 

 

 

PIHAK PERTAMA 

 PIHAK KEDUA 

LAZ Darut Tauhid Peduli KP SULSEL

JL. Laccukang No. 14C, Malimongan Baru, Kec. Bontoala – Makassar

Telp     : 0821 3192 3459 

E-mail   

hasmirah.hasmirah@dtpeduli.org
U.p.      : Hasmirah

Abdul Rahman

Jabatan            : Ketua Panitia Qurban 

Alamat                            : Jln Telegraf II no 43.Telkomas  

Telp     :  0811446045

E-mail   arhamkis@gmail.com

U.p.      : Abdul Rahman

 

    1. Pihak yang mengirimkan surat dan/atau paket wajib menanggung dan membayar semua ongkos atau biaya yang timbul karenanya. 
    2. Surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah dimasukkan ke dalam pos tercatat, atau 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing-masing Pihak. 
    3. Perubahan penggunaan alamat dan media komunikasi lainnya pada masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini wajib diberitahukan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum dilakukan perubahan tersebut. Segala keterlambatan pemberitahuan perubahan tersebut menjadi tanggung-jawab sepenuhnya Pihak yang melakukan perubahan tersebut. 

 

PASAL 6 

FORCE MAJEURE 

 

    1. Peristiwa Force Majeure dalam perjanjian ini adalah peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan manusia, termasuk kebijakan/kebijaksanaan pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, penetapan undang-undang dari pemerintah, peperangan atau hal-hal yang berada di luar kekuasaan kedua belah pihak, sehingga menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini. 
    2. Jika terjadi peristiwa Force Majeure, maka para pihak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan dilandasi itikad baik, dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak peristiwa tersebut, akan melakukan setiap dan seluruh upaya serta usaha semaksimal mungkin agar kejadian tersebut dapat dihindarkan/berakhir atau paling sedikit akibat dari kejadian atau peristiwa dimaksud, dikurangi seminimal atau sesingkat mungkin. 

 

PASAL 7 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

 

    1. Apabila timbul perselisihan di antara para pihak, sebagai akibat perjanjian ini, para pihak sepakat untuk diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, dengan didasari oleh semangat persaudaraan, itikad baik, semangat solutif, dan semangat sukses bersama. 
    2. Apabila masalah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia 


PASAL 8 

KETENTUAN LAIN 

 

    1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur, akan diputuskan oleh PARA PIHAK dengan cara musyawarah untuk mufakat, dituangkan dalam dokumen tersendiri (addendum) yang ditandatangani para pihak, dan merupakan satu dengan Perjanjian ini. 
    2. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterei cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama, dan mengikat PARA PIHAK, serta jika diperlukan dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. 

 

Ditetapkan di  : Bandung  

Hari / Tanggal : 05 JUNI 2023 

                            02 Dzulqa’dah 1444 H  

 

 

PIHAK PERTAMA, 

LAZ DARUT TAUHID PEDULI 

 

 

 

 

 

 

Ir. M. BASCHARUL ASANA, M.B.A. 

Executive Director 

PIHAK KEDUA,

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

 

ABDUL RAHMAN

Panitia Qurban

 

 

 

 

 

 

 

SAKSI-SAKSI 

 

1. 

 

 

 

2. 

Hasmirah Kepala Kp sebagai saksi

 

 

____________selaku Saksi dari Panitia Qurban Telkomas

(…………………………………) 

 

 

 

(…………………………………) 

 

Download contoh SPK qurban

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SOAL DIAGNOSTIK KOGNITIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TINGKAT SMP KELAS 7 SEMESTER GENAP

CONTOH MODUL AJAR PAI SMP KELAS VII SEKOLAH PENGGERAK

CONTOH MODUL AJAR PAI BP KELAS 9 SEMESTER GANJIL MATERI AL-QUR'AN