CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PANITIA QURBAN DENGAN VENDOR
SURAT PERJANJIAN KERJA
SAMA
ANTARA
LEMBAGA AMIL ZAKAT
DARUT TAUHID PEDULI (DT PEDULI)
DENGAN
PANITIA QURBAN MASJID NURUL
IMAN-3 (MNI3) TELKOMAS
TENTANG
PENGADAAN HEWAN QURBAN SAPI
Nomor : /MoU/LAZ-DTP/YDTP/V/2023
Bismillahirrahmaanirrahiim
Pada hari ini Senin, tanggal 05 Juni , Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-06-2023)
kami yang bertandatangan di bawah ini :
I.
Nama :
Ir.
M. Bascharul Asana, M.B.A.
Jabatan :
Executive
Director LAZ DT Peduli
Alamat
Kantor : Jl. Gegerkalong
Girang No.32, Isola, Sukasari, Kota Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LAZ DT
Peduli, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.
Nama :
Abdul
Rahman
Jabatan :
Ketua
Panitia Qurban 1444H
Mesjid Nurul Iman-3, Jalan Telegrap-1 Telkomas Makassar
Alamat :
Jln
Telegraf II no 43.Telkomas Makassar
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Panitia,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua Belah Pihak,
yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Para Pihak, sepakat untuk
saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama, dengan terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP
PERJANJIAN
1.
PIHAK KEDUA membutuhkan hewan
qurban sapi menunjuk PIHAK PERTAMA sebagai vendor
pengadaan
hewan
qurban
sapi
dan
PIHAK PERTAMA menerima dan menyatakan
sanggup melaksanakan permintaan PIHAK KEDUA.
2.
Bahwa PIHAK PERTAMA
menyatakan diri sebagai pihak yang mampu secara professional, baik secara
teknis maupun pengalaman atas jenis permintaan yang harus
dilaksanakan dalam bidangnya dan karenanya bersedia untuk menerima permintaan
pengadaan dan
penyembelihan serta distribusi Qurban sapi dilingkup Masjid Nurul Iman-3 Jalan Telegrap-1
Telkomas hewan ternak sapi seperti yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA
PASAL 2
KEWAJIBAN DAN
HAK
A.
Kewajiban PIHAK
PERTAMA
1.
Menyediakan 10 (sepulih) Ekor Sapi atau sesuai permintaan
kebutuhan sapi kurban PIHAK KEDUA dengan harga Rp 14.000.000
(empatbelas Juta Rupiah) per-ekor, adapun spesifikasi hewan sapi yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut:
a.
Jenis Hewan : Sapi Jantan
b.
Usia Hewan : minimal 2 tahun atau memasuki
usia tahun ke-3
c.
Bobot Hewan (sapi) : 195-200
kg
d.
Kondisi Hewan : Sehat, Tidak Cacat (dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dinas peternakan setempat ) dan tidak mati, baik
ketika diperjalanan maupun ketika sampai lokasi pengiriman.
e.
Uraian jumlah pesanan
N0 |
Jenis Sapi |
Jumlah |
Total Harga |
1 |
Sapi Super |
10 Ekor |
Rp 140.000.000
|
|
Total Pesanan |
10 ekor |
Rp140.000.000 |
2.
Menyediakan tim sembelih dan menguliti untuk program qurban
dengan lokasi penyembelihan halaman Masdjid
Nurul Iman-3 Jl. Telegrap-1 Telkomas
3.
Menyediakan tools, Spanduk, Name tag qurban
muqorib, menyediakan kaos untuk panitia, menyediakan kantong plastic untuk
muqorib dan penerima manfaat
4.
Menyediakan kupon yang akan didistribukan kepada
penerima manfaat
5.
Menyediakan form penerima manfaat yang memudahkan
panitia qurban mendistribukan daging qurban
6.
Menyediakan tim DT Peduli untuk membantu panitia
Qurban.
7.
Memastikan 70 kg berat daging per ekor sapi,
jika kurang dari estimasi 70 kg daging
per ekor maka DT Peduli memberikan dispensasi penggantian jumlah daging yang
kurang.
B.
Hak PIHAK KEDUA
1.
Melakukan pembelian 10 ekor atau sesuai permintaan kebutuhan
sapi kurban kepada PIHAK PERTAMA dengan
harga yang telah ditentukan, adapun spesifikasi sapi yang dibutuhkan adalah sbb:
a.
Hewan sapi Jantan
b.
Usia Hewan minimal
2 tahun atau
memasuki usia tahun ke-3
c.
Bobot hewan (sapi) 195 – 200 kg.
d.
Kondisi Hewan Sehat, Tidak Cacat (dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dinas peternakan setempat ) dan tidak mati, baik ketika
diperjalanan maupun ketika sampai lokasi pengiriman.
2.
Menerima 10 (sepuluh) ekor dari PIHAK PERTAMA dengan
total harga Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
3.
Mendapat Pree Order (PO) apabila dikemudian hari
ada kebutuhan pengadaan hewan sapi tambahan, dengan harga yang sama.
4.
Mendapatkan Timeline Pengiriman Hewan qurban
sapi serta alamat lokasi pengiriman hewan sapi dari PIHAK PERTAMA.
PASAL
3
BIAYA PENGADAAN
HEWAN DAN MEKANISME PENCAIRAN DANA
1.
Total biaya yang ditanggung PIHAK KEDUA untuk
Pengadaan 10 ekor sapi kepada PIHAK PERTAMA
sebesar Rp
140.000.000. (seratus
empat puluh juta rupiah)
2.
Adapun rincian pengadaan hewan sebagai berikut :
N0 |
Jenis Sapi |
Jumlah |
Total |
Rek
DT PEDULI BSI
:4144-111-447 |
1 |
Sapi Super |
10 Ekor |
Rp 14.000.000
|
|
|
Total Pesanan |
10 ekor |
Rp140.000.000 |
3.
Mekanisme Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
a.
Pembayaran Tahap-1 50% dari total harga pembelian sapi atau sebesar
Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh juta rupiah) setelah survey dan penadatanganan
Perjanjian Kerjasama dan PIHAK KEDUA telah mengirimkan invoice kepada
PIHAK PERTAMA.
b.
Pembayaran Tahap-2 (pelunasan) 50% dari total
harga sapi atau sebesar Rp. Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh juta rupiah)
H-1 pengiriman hewan ke alamat lokasi yang
telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA
PASAL 4
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Kerjasama ini dibuat untuk
jangka waktu selama 1 periode, dan dimulai sejak ditandatangainya surat perjanjian kerja
sama ini sampai dengan selesainya kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA atau paling lambat 30 Juli 2023.
- Surat perjanjian
kerjasama ini dapat diperpanjang kembali untuk tahun program
selanjutnya apabila dalam hal kinerjanya dinilai baik dan progresif serta
dapat diakhiri berdasarkan hasil evaluasi kedua belah pihak.
- Perpanjangan atau
pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud butir 1 Pasal ini, didasarkan
hasil evaluasi kedua belah pihak.
PASAL 5
KORESPONDENSI
1.
Semua surat menyurat atau
pemberitahuan-pemberitahuan yang dikirim kepada Para Pihak dalam Perjanjian ini
dapat dilakukan melalui faksimile, jasa pos, email atau melalui
ekspedisi (kurir) dengan menggunakan alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:
PIHAK
PERTAMA |
PIHAK
KEDUA |
LAZ Darut Tauhid
Peduli KP SULSEL JL. Laccukang No. 14C,
Malimongan Baru, Kec. Bontoala – Makassar Telp : 0821 3192 3459 E-mail : hasmirah.hasmirah@dtpeduli.org |
Abdul Rahman Jabatan : Ketua Panitia
Qurban Alamat : Jln Telegraf II no 43.Telkomas Telp :
0811446045 E-mail : arhamkis@gmail.com U.p. : Abdul Rahman |
- Pihak yang mengirimkan
surat dan/atau paket wajib menanggung dan membayar semua ongkos atau
biaya yang timbul karenanya.
- Surat-menyurat atau
pemberitahuan-pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima dalam waktu
5 (lima) Hari Kerja setelah dimasukkan ke dalam pos tercatat, atau 7 (tujuh)
Hari Kerja sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir
intern dari masing-masing Pihak.
- Perubahan penggunaan
alamat dan media komunikasi lainnya pada masing-masing Pihak dalam
Perjanjian ini wajib diberitahukan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum dilakukan perubahan tersebut. Segala
keterlambatan pemberitahuan perubahan tersebut menjadi tanggung-jawab
sepenuhnya Pihak yang melakukan perubahan tersebut.
PASAL
6
FORCE MAJEURE
- Peristiwa Force Majeure dalam perjanjian ini
adalah peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan manusia, termasuk
kebijakan/kebijaksanaan pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan,
penetapan undang-undang dari pemerintah, peperangan atau hal-hal yang
berada di luar kekuasaan kedua belah pihak, sehingga menyebabkan para
pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini.
- Jika terjadi peristiwa Force Majeure, maka
para pihak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan
dilandasi itikad baik, dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
peristiwa tersebut, akan melakukan setiap dan seluruh upaya serta usaha
semaksimal mungkin agar kejadian tersebut dapat dihindarkan/berakhir atau
paling sedikit akibat dari kejadian atau peristiwa dimaksud, dikurangi seminimal
atau sesingkat mungkin.
PASAL
7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
- Apabila timbul perselisihan di antara para
pihak, sebagai akibat perjanjian ini, para pihak sepakat untuk
diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, dengan didasari oleh
semangat persaudaraan, itikad baik, semangat solutif, dan semangat sukses
bersama.
- Apabila masalah tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah dan mufakat maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia
PASAL 8
KETENTUAN LAIN
- Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup
diatur, akan diputuskan oleh PARA PIHAK dengan cara musyawarah
untuk mufakat, dituangkan dalam dokumen tersendiri (addendum) yang
ditandatangani para pihak, dan merupakan satu dengan Perjanjian ini.
- Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua),
bermaterei cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama, dan mengikat PARA
PIHAK, serta jika diperlukan dapat dijadikan alat bukti hukum yang
sah.
Ditetapkan di :
Bandung
Hari / Tanggal : 05 JUNI
2023
02 Dzulqa’dah 1444 H
PIHAK
PERTAMA, LAZ DARUT
TAUHID PEDULI Ir. M. BASCHARUL
ASANA, M.B.A. Executive
Director |
PIHAK
KEDUA, PIHAK KEDUA ABDUL
RAHMAN Panitia
Qurban |
SAKSI-SAKSI |
|
|
1. 2. |
Hasmirah Kepala Kp sebagai saksi ____________selaku
Saksi dari Panitia Qurban Telkomas |
(…………………………………) (…………………………………) |
Komentar
Posting Komentar