SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPK) PROYEK PEMBANGUNAN MENARA MASJID NURUL IMAN 3 TELKOMAS

 


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPK) PROYEK PEMBANGUNAN MENARA  MASJID NURUL IMAN 3

PERUMAHAN TAMAN TELKOMAS - MAKASSAR


 

Pada hari ini, Kamis, tanggal enam bulan September tahun dua ribu dua puluh  satu (06-09-2021), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.              Nama                     : DR. Thamrin Abduh, SE, M.Si.

NIK                         737111190964......

Alamat                   : Jl. Telegrap Utama No. 73 Telkomas

RT/RW 007/010 Kel. Paccerakang, Kec. Biringkanaya Kota Makassar

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman 3 Perumahan Taman Telkomas, Kota Makassar, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

2.              Nama                     : Rahmat

NIK                         730204491079......

Alamat                   : Bilamporoa RT/RW 001/001, Desa Bonto Tangga,

Kec. Bontotiro, Kabupaten Bulukumba

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.              PIHAK PERTAMA berniat membangun sebuah menara masjid di kompleks Masjid Nurul Iman 3 Perumahan Taman Telkomas, Kota Makassar, namun memiliki keterbatasan dana.

2.              PIHAK KEDUA memahami kondisi keuangan PIHAK PERTAMA dan bersedia membantu PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pembangunan menara masjid di kompleks Masjid Nurul Iman 3 Perumahan Taman Telkomas, Kota Makassar.

3.              PARA PIHAK akan bersama-sama dan saling membantu dalam menjajaki dan melakukan upaya-upaya mencari sumber dana untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan menara masjid tersebut.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini guna melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum di dalam pasal-pasal berikut :


Pasal 1 Nama Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Proyek Pembangunan Menara Masjid - Masjid Nurul Iman 3 Perumahan Taman Telkomas, Kota Makassar.

Lokasi                 : Jalan Telegrap I No. 1A Perumahan Taman Tekomas, Kota Makassar.

 

Pasal 2

Ruang Lingkup Pekerjaan

PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima pekerjaan pembangunan Menara Masjid – Masjid Nurul Iman 3 Perumahan Taman Telkomas, Kota Makassar sesuai dengan Gambar yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

 

Pasal 3

Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

1.              Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 akan dimulai pada hari Sabtu, tanggal 09 Oktober 2021 dan akan diselesaikan dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan sejak pekerjaan di mulai dengan catatan dana untuk pembangunan menara masjid tersebut tersedia (lancar).

2.              Jangka waktu sebagaimana tersebut pada Ayat 1 di atas dapat berubah tergantung pada ketersediaan dana untuk pembangunan menara masjid dimaksud.

 

Pasal 4

Pelaksanaan Pekerjaan

1.              PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.

2.              PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

3.              PIHAK KEDUA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.

4.              PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.

5.              PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama.

6.              PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan/menyetorkan segala bentuk bukti pembelian/kwitansi kepada PIHAK PERTAMA, satu dan lain hal guna memenuhi


persyaratan yang harus dipenuhi oleh PIHAK PERTAMA dalam pertanggungjawaban kepada pemberi dana (donatur).

 

 

Pasal 5

Biaya Pelaksanaan Pekerjaan dan Pembayaran

1.              Biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir pada Lampiran II adalah sebesar Rp 795.500.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah mencakup seluruh biaya yang timbul sejak awal pembangunan menara masjid sampai dengan selesai, yaitu: pembuatan Gambar, penyusunan RAB, bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor, pajak-pajak, biaya perijinan, dan biaya-biaya lain yang timbul.

2.              Pembayaran pekerjaan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.       Tahap Pertama

PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) setelah PIHAK KEDUA menyampaikan penagihan disertai kwitansi dan bukti-bukti pengeluaran.

b.      Tahap Selanjutnya

Pembayaran tahap selanjutnya akan dilakukan seperti pada Tahap Pertama setelah dana untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan menara masjid tersedia.

Dengan seizin dari PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA dengan niat baik dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan menara tersebut dan akan dilakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA setelah dana untuk pembangunan menara masjid tersedia.

c.       Tahap Penyelesaian Pekerjaan 100%

Dalam hal penyelesaian pekerjaan fisik telah mencapai 100% yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaaan (BAPP) dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta dana untuk pembayaran telah tersedia, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 95% setelah PIHAK KEDUA menyampaikan penagihan disertai kwitansi dan bukti-bukti pengeluaran.

d.      Tahap Masa Pemeliharaan Selesai

PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 5% setelah masa pemeliharaan selesai, yaitu selama 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dengan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dan setelah PIHAK KEDUA menyampaikan penagihan disertai kwitansi.


Pasal 6

Masa Pemeliharaan

1.              Masa pemeliharaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) ditandatangani oleh PARA PIHAK.

2.              Selama masa pemeliharaan, segala kerusakan yang timbul pada hasil pekerjaan harus diperbaiki serta menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

3.              Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, PARA PIHAK akan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).

4.              Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 7

Pekerjaan Tambah Kurang

1.              Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.

2.              Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA

3.              Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.

4.              PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 8

Pengawas Lapangan

1.              Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

2.              PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.

3.              PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.

 

Pasal 9

Sub Kontraktor

Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada Pihak Ketiga atau orang lain di luar Perjanjian Kerjasama ini.


Pasal 10 Force Mejeur

1.              Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:

a.       Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.

b.      Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.

c.       Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.

2.              PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.

3.              Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.

4.              Dalam keadaan yang disebutkan dalam Ayat 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.

 

Pasal 11 Sanksi Sanksi

1.              Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Ayat 1 yang disebabkan bukan oleh ketidaktersediaan dana, maka PIHAK PERTAMA akan mengenakan denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1‰ dari sisa nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Pengenaan denda akan dipotongkan dari sisa pembayaran.

2.              Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai Pasal 10 Ayat 1.

3.              Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan spesifikasi Gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.

4.              Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.

5.              Sehubungan dengan ketentuan pada Ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.


Pasal 12 Perselisihan

Jika dalam menjalankan Perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

 

Pasal 13 Penutup

1.              Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK secara mufakat akan menetapkannya di kemudian hari serta menuangkannya dalam perjanjian.

2.              Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.

 

 

 

Makassar, 06 September 2021

 

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

DR. Thamrin Abduh, SE, M.Si.                                                 Rahmat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SOAL DIAGNOSTIK KOGNITIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TINGKAT SMP KELAS 7 SEMESTER GENAP

CONTOH MODUL AJAR PAI SMP KELAS VII SEKOLAH PENGGERAK

CONTOH MODUL AJAR PAI BP KELAS 9 SEMESTER GANJIL MATERI AL-QUR'AN