SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPK) PROYEK PEMBANGUNAN MENARA MASJID NURUL IMAN 3 TELKOMAS
SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA (SPK) PROYEK PEMBANGUNAN MENARA MASJID
NURUL IMAN 3
PERUMAHAN TAMAN TELKOMAS - MAKASSAR
![]() |
Pada hari ini, Kamis, tanggal
enam bulan September
tahun dua ribu dua puluh
satu (06-09-2021), kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama : DR. Thamrin
Abduh, SE, M.Si.
NIK 737111190964......
Alamat : Jl. Telegrap Utama No. 73 Telkomas
RT/RW 007/010 Kel. Paccerakang, Kec. Biringkanaya Kota Makassar
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman 3 Perumahan
Taman Telkomas, Kota Makassar, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : Rahmat
NIK 730204491079......
Alamat : Bilamporoa RT/RW 001/001, Desa Bonto Tangga,
Kec. Bontotiro, Kabupaten Bulukumba
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
secara bersama-sama selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1.
PIHAK PERTAMA berniat membangun
sebuah menara masjid di kompleks Masjid Nurul Iman 3 Perumahan
Taman Telkomas, Kota Makassar, namun memiliki keterbatasan dana.
2.
PIHAK KEDUA memahami kondisi
keuangan PIHAK PERTAMA dan bersedia membantu PIHAK
PERTAMA untuk melaksanakan pembangunan menara masjid
di kompleks Masjid Nurul Iman 3 Perumahan Taman Telkomas, Kota Makassar.
3.
PARA PIHAK akan bersama-sama dan saling membantu
dalam menjajaki dan melakukan upaya-upaya mencari sumber dana untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan menara masjid tersebut.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini guna melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum di dalam pasal-pasal berikut
:
Pasal 1 Nama Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Proyek Pembangunan Menara Masjid - Masjid Nurul Iman 3 Perumahan
Taman Telkomas, Kota Makassar.
Lokasi : Jalan Telegrap
I No. 1A Perumahan Taman Tekomas, Kota Makassar.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
PIHAK
PERTAMA memberikan pekerjaaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima pekerjaan pembangunan Menara Masjid – Masjid Nurul Iman 3 Perumahan Taman Telkomas, Kota Makassar sesuai dengan Gambar
yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana tercantum pada Lampiran
I.
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
1.
Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut
pada Pasal 1 akan dimulai
pada hari Sabtu, tanggal 09 Oktober 2021 dan akan diselesaikan dalam
jangka waktu selama 10 (sepuluh)
bulan sejak pekerjaan di mulai dengan
catatan dana untuk pembangunan menara masjid tersebut
tersedia (lancar).
2.
Jangka waktu sebagaimana tersebut
pada Ayat 1 di atas dapat berubah tergantung pada ketersediaan dana untuk pembangunan menara
masjid dimaksud.
Pasal 4
Pelaksanaan Pekerjaan
1.
PIHAK KEDUA harus mulai
melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.
PIHAK KEDUA harus bekerja
berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan
Anggaran Biaya (RAB).
3.
PIHAK KEDUA harus memberikan detail spesifikasi material
bangunan yang dianggap
perlu apabila belum
tertera di gambar
kerja maupun RAB.
4.
PIHAK KEDUA
berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
5.
PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati
bersama.
6.
PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan/menyetorkan segala bentuk bukti pembelian/kwitansi kepada
PIHAK PERTAMA, satu dan lain hal guna memenuhi
persyaratan yang harus dipenuhi oleh PIHAK PERTAMA
dalam pertanggungjawaban kepada
pemberi dana (donatur).
Pasal 5
Biaya Pelaksanaan Pekerjaan
dan Pembayaran
1.
Biaya pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir pada Lampiran
II adalah sebesar Rp 795.500.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut
sudah mencakup seluruh biaya yang timbul sejak awal pembangunan menara masjid sampai dengan selesai, yaitu: pembuatan Gambar,
penyusunan RAB, bahan material, upah pekerja,
keuntungan kontraktor, pajak-pajak, biaya perijinan,
dan
biaya-biaya lain yang timbul.
2.
Pembayaran
pekerjaan dilakukan
dengan cara
sebagai berikut:
a. Tahap Pertama
PIHAK
PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) setelah
PIHAK KEDUA menyampaikan penagihan disertai kwitansi
dan bukti-bukti pengeluaran.
b. Tahap
Selanjutnya
Pembayaran
tahap selanjutnya akan dilakukan seperti pada Tahap Pertama setelah dana untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan menara masjid tersedia.
Dengan
seizin dari PIHAK PERTAMA sebelumnya, PIHAK KEDUA dengan niat baik dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan menara tersebut dan akan dilakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA
setelah dana untuk pembangunan menara masjid tersedia.
c. Tahap
Penyelesaian Pekerjaan 100%
Dalam
hal penyelesaian pekerjaan fisik telah
mencapai 100% yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaaan (BAPP) dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta dana untuk pembayaran telah tersedia, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada
PIHAK KEDUA sebesar 95% setelah PIHAK KEDUA menyampaikan penagihan disertai kwitansi
dan bukti-bukti pengeluaran.
d. Tahap
Masa Pemeliharaan Selesai
PIHAK
PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebesar 5% setelah masa pemeliharaan selesai,
yaitu selama 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara
Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dengan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dan setelah PIHAK KEDUA
menyampaikan penagihan disertai kwitansi.
Pasal 6
Masa Pemeliharaan
1.
Masa pemeliharaan ditentukan selama
3 (tiga) bulan, sejak Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2.
Selama masa pemeliharaan, segala
kerusakan yang timbul pada hasil pekerjaan harus diperbaiki serta menjadi
beban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
3.
Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut,
PARA PIHAK akan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).
4.
Serah terima
pekerjaan dilakukan
oleh PIHAK
KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang
1.
Jika di kemudian hari dalam proses
pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang
akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut
akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.
Setiap pekerjaan
tambah atau
kurang harus
melalui dan
dari PIHAK
PERTAMA
3.
Pekerjaan tambah atau kurang yang
melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.
PIHAK PERTAMA berhak tidak
menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan
tambah yang dilakukan
PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Pengawas Lapangan
1.
Sebagai pengawas pekerjaan akan
dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang
yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa
pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau
mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut.
3.
PIHAK KEDUA harus bersedia jika
diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal 9
Sub Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan
merupakan tanggung jawab PIHAK
KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu
tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada Pihak Ketiga atau orang lain di luar Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 10 Force Mejeur
1.
Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan
yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a. Bencana
alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses
konstruksi.
b. Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter
(devaluasi) atau kenaikan
harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu
secara teknis maupun anggaran biaya.
c. Peperangan
atau huru-hara
yang mengakibatkan proyek
tidak bisa
dilanjutkan.
2.
PIHAK KEDUA harus memberitahukan
pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang
dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut
terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.
Jika terjadi force majeur, PIHAK
KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
4.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam Ayat 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
Pasal 11 Sanksi – Sanksi
1.
Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi
jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Ayat 1 yang
disebabkan bukan oleh ketidaktersediaan
dana, maka PIHAK PERTAMA akan
mengenakan denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1‰ dari sisa nilai
kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Pengenaan denda akan dipotongkan dari sisa pembayaran.
2.
Keterlambatan pelaksanaan proyek
dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai Pasal 10 Ayat 1.
3.
Apabila kualitas pekerjaan yang
dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan
spesifikasi Gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih
lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak
Kerja ini.
4.
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur
yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan
jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA
(secara tertulis) sampai
batas waktu yang ditentukan.
5.
Sehubungan dengan ketentuan pada Ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari
dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal 12 Perselisihan
Jika dalam menjalankan Perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat,
maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Pasal 13 Penutup
1.
Jika terdapat hal-hal penting yang
belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK secara mufakat akan menetapkannya di kemudian hari serta menuangkannya dalam perjanjian.
2.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan rangkap 2 (dua)
bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan
surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
Makassar, 06 September 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
DR. Thamrin Abduh, SE,
M.Si. Rahmat
Komentar
Posting Komentar