SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 



PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 

I. Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021. 

II. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya: 

A. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan; 

B. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka; dan 

C. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi: 

1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau 

2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

LIHAT UTUH DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MODUL AJAR PAI SMP KELAS VII SEKOLAH PENGGERAK

Contoh RPP Problem Based Learning PAI SMP Kelas VII