FIQIH MENGHADAPI WABAH PENYAKIT
Hand Sanitizer Beralkohol, Suci atau Najis?Di tengah situasi mewabahnya virus corona hari ini, para dokter menganjurkan untuk senantiasa membersihkan tangan dalam rangka menghindari wabah tersebut.Hanya saja, unsur dominan yang ada pada media pembersihtangan (hand sanitizer) tersebut adalah alkohol. Lantas apakah, alkohol itu sendiri dihukumi najis atau suci? Di mana kenajisan suatu benda, dapat berakibat pada tidak sahnya shalat seseorang jika tersentuh badan, pakaian dan tempat shalat.Para ulama berbeda pendapat, apakah alkohol termasuk khamer yang dihukumi najis oleh mayoritas ulama. Dan bagi pihak yang mengatakan bahwa alkohol bukanlah khamertetap menghukuminyadengan hukum asal, yaitu hukum suci selama tidak ditemukan adanya dalil yang menetapkankenajisannya.Adapun jika status alkohol ini diqiyaskan kepada khamer, para ulamapun pada dasarnya berbeda pendapat terkait kenajisan khamer. Jumhur ulama mengatakan bahwa khamer adalah najis, sedangkan sebagian ulama seperti imam asy-Syawkani mengatakan bahwa hukumnya tidaklah najis.Namun terlepas adanya dua ketentuan di atas, dalam situasi darurat,pendapat yang mensucikan alkohol lebih dapat mendatangkan mashlahat. Hal ini berdasarkan dua kesimpulan:1.Hand sanitizer yang beralkohol boleh digunakanuntukberibadah, atas dasar hukumnya yang sucibagi yang mengatakan bahwa alkohol bukanlah khamer. Hand sanitizer yang beralkohol boleh digunakanuntuk beribadah,atas dasar keringanan karena adanya ikhtilaf yang terjadi antara ulama dalam menghukumi kenajisan khamer.
Komentar
Posting Komentar