Hibah Penelitian bagi Guru tahun 2020



PENDAHULUAN
Latar Belakang SEAMEO RECFON merupakan pusat regional pangan dan gizi se-Asia Tenggara, yang berperan di bidang pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pendidikan, dan pelatihan dalam bidang pangan dan gizi. Sejak tahun 2014, dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, SEAMEO RECFON memiliki mandat untuk berperan dalam peningkatan kompetensi gizi guru sebagai upaya perbaikan status gizi anak bangsa. Melalui 2 program prioritas yaitu Early Childhood Care Nutrition and Education (ECCNE) dan Nutrition Goes to School (NGTS), telah dilakukan berbagai upaya peningkatan pengetahuan dan praktik gizi dengan basis kegiatan di satuan PAUD dan sekolah. Dalam pelaksanaannya, guru berperan sebagai penyampai pesan gizi dan kesehatan. Penelitian tindakan kelas atau penelitian berbasis sekolah sangat strategis untuk meningkatkan keterampilan guru dalam penyampaian pesan gizi sekaligus mendukung pengembangan profesinya. Memahami kebutuhan penyelenggaraan penelitian, SEAMEO RECFON menyelengarakan program hibah dana penelitian bagi guru tingkat SD sampai dengan SMA/SMK sederajat di Indonesia. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Hibah Penelitian 2020 bagi Guru untuk memberikan gambaran dan arahan bagi calon penerima dan penerima hibah program ini.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1968 tentang Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran negara Tahun 2003 No. 47, tambahan Lembaran Negara No. 4287);
4. Undang – Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah dibuat terakhir dengan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004;
6. Peraturan Presiden RI No. 54/2010 beserta Peraturan Presiden RI No. 70/2012 tentang Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Southeast Asian Ministers of Education Organization tentang Pendirian SEAMEO Regional Centre for Food and Nutrition di Indonesia;
9. Amendment Enabling Instrument the Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Food and Nutrition 2015;
selengkapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SOAL DIAGNOSTIK KOGNITIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TINGKAT SMP KELAS 7 SEMESTER GENAP

CONTOH MODUL AJAR PAI SMP KELAS VII SEKOLAH PENGGERAK

CONTOH MODUL AJAR PAI BP KELAS 9 SEMESTER GANJIL MATERI AL-QUR'AN