WAWASAN ALQURAN TENTANG KEMISKINAN DAN PENANGGULANGANNYA
Keadaan kaya dan miskin merupakan
sunnatullah. Allah menciptakan segalanya dengan berpasang-pasangan. Akan
tetapi, Allah tidak menentukan siapa yang akan menjalani kehidupan yang
kekurangan (miskin) itu dan siapa pula yang hidup dalam keadaan serba
kecukupan. Allah memberikan anugerah yang berbeda-beda kepada setiap individu,
yaitu selalu dilebihkan dari pada
sebagian yang lain agar dapat saling
mengisi kekurangan mesing-masing. Ada
yang dianugrahi fisik yang kuat ada pula yang lemah, ada yang diberikan
kecerdasan yang tinggi ada pula yang diberi kecerdasan yang rendah, ada yang
diberikan cacat fisik dan mental ada juga sebaliknya. Namun, fisik yang kuat, kecerdasan
yang tinggi, dan kelebihan lainnya tidaklah menjadi jaminan untuk dapat hidup
dalam kesejahteraan.
Berbagai macam perbedaan yang
terjadi pada tiap individu itu adalah wajar jikalau mengakibatkan
perbedaan-perbedaan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup maing-masing. Ada yang mampu
menghasilkan penghasilan yang lebih atau cukup ada pula yang kurang bahkan ada
yang sama sekali tidak dapat menhasilkan apa-apa. Kelompok yang disebutkan
terakhir inilah yang sering disebut dengan orang-orang miskin.
Dari sini tampak jelas betapa
berharganya kehidupan sehingga manusia diberi naluri untuk dapat mempertahankan
hidupnya dan kecenderung untuk hidup kekal. Perinsip dasar ini tercermin dalam
ajaran Islam yang memperkenalkan suatu ketentuan umum yang asasi kehidupan
manusia, yaitu al-Kulliyyat al-Khms yang menjiawi seluruh kawasan fikih
Islam, yang kemudian diterapkan dalam bagian-bagian yang terperinci. Salah satu
dari ketentuan umum tersebut menyangkut pangkal dan penyebab kehidupan, yakni
jiwa raga manusia itu sendiri atau dalam istilah fikih disebut mufahazhah
al-nafs.
Perlindungan
untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia telah diberikan sejak dini, yaitu
dengan adanya larangan pengguguran kandungan.Selanjutjutnya dapat kita lihat
upaya-upaya untuk menjamin keselamatan jiwa manusia dengan larangan dan hukuman
yang berat bagi siapa yang membunuh atau
menganiaya seseorang sehingga salah satu anggota tubuh cacat atau cerdas.
Bahkan, Islam membolehkan melakukan yang haram, seperti memakan bangkai atau
mencuri, jika dalam keadaan terpaksa demi untuk menyalamatkan hidup manusia.

Komentar
Posting Komentar