WAWASAN ALQURAN TENTANG KEMISKINAN DAN PENANGGULANGANNYA


              
 Keadaan kaya dan miskin merupakan sunnatullah. Allah menciptakan segalanya dengan berpasang-pasangan. Akan tetapi, Allah tidak menentukan siapa yang akan menjalani kehidupan yang kekurangan (miskin) itu dan siapa pula yang hidup dalam keadaan serba kecukupan. Allah memberikan anugerah yang berbeda-beda kepada setiap individu, yaitu selalu  dilebihkan dari pada sebagian yang lain agar  dapat saling mengisi kekurangan mesing-masing. Ada yang dianugrahi fisik yang kuat ada pula yang lemah, ada yang diberikan kecerdasan yang tinggi ada pula yang diberi kecerdasan yang rendah, ada yang diberikan cacat fisik dan mental ada juga sebaliknya. Namun, fisik yang kuat, kecerdasan yang tinggi, dan kelebihan lainnya tidaklah menjadi jaminan untuk dapat hidup dalam kesejahteraan.
             Berbagai macam perbedaan yang terjadi pada tiap individu itu adalah wajar jikalau mengakibatkan perbedaan-perbedaan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup maing-masing. Ada yang mampu menghasilkan penghasilan yang lebih atau cukup ada pula yang kurang bahkan ada yang sama sekali tidak dapat menhasilkan apa-apa. Kelompok yang disebutkan terakhir inilah yang sering disebut dengan orang-orang miskin.
       Dari sini tampak jelas betapa berharganya kehidupan sehingga manusia diberi naluri untuk dapat mempertahankan hidupnya dan kecenderung untuk hidup kekal. Perinsip dasar ini tercermin dalam ajaran Islam yang memperkenalkan suatu ketentuan umum yang asasi kehidupan manusia, yaitu al-Kulliyyat al-Khms yang menjiawi seluruh kawasan fikih Islam, yang kemudian diterapkan dalam bagian-bagian yang terperinci. Salah satu dari ketentuan umum tersebut menyangkut pangkal dan penyebab kehidupan, yakni jiwa raga manusia itu sendiri atau dalam istilah fikih disebut mufahazhah al-nafs.
         Perlindungan untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia telah diberikan sejak dini, yaitu dengan adanya larangan pengguguran kandungan.Selanjutjutnya dapat kita lihat upaya-upaya untuk menjamin keselamatan jiwa manusia dengan larangan dan hukuman yang berat  bagi siapa yang membunuh atau menganiaya seseorang sehingga salah satu anggota tubuh cacat atau cerdas. Bahkan, Islam membolehkan melakukan yang haram, seperti memakan bangkai atau mencuri, jika dalam keadaan terpaksa demi untuk menyalamatkan hidup manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH RPP PEMBELAJARAN MENDALAM PAI KELAS 7

CONTOH SK PANITIA AMALIAH RAMADHAN 1444 H/2023 M