Contoh Tesis tentang Peran MGMP PAI SMP

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
          Secara umum pembangunan nasional merupakan usaha yang diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang dapat dicapai melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, informal maupun nonformal. Untuk mencapai mutu atau kualitas sumber daya manusia, perlu dilakukan perbaikan mutu atau kualitas pendidikan. Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, dipengaruhi oleh berbagai komponen yang terkait dengan proses pelaksanaan pendidikan. Salah satu komponen yang sangat berperan adalah pendidik atau guru yang profesional.
          Allah swt. menjadikan bumi ini bagi manusia untuk dipakai berbuat yang terbaik, tidak hanya seorang guru tetapi manusia secara umum. Penjelasan Allah swt. tersebut terdapat dalam Al Qur’an surat al An’am (4) : 135 :
ö@è% ÉQöqs)»tƒ (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏB$tã ( t$öq|¡sù šcqßJn=÷ès? `tB Ücqä3s? ¼çms9 èpt7É)»tã Í#¤$!$# 3 ¼çm¯RÎ) Ÿw ßxÎ=øÿムšcqßJÎ=»©à9$# ÇÊÌÎÈ
Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, Sesungguhnya akupun berbuat (pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan.[1]

          Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.[2] Untuk itu guru dituntut memiliki kompetensi yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional, maupun internasional.
          Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan pembelajaran. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kompetensi  mengajar dan tingkat kesejahteraannya.
          Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, guru sebagai ujung tombak terdepan yang berhadapan langsung dengan peserta didik maka perlu dilakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan. Berbagai upaya peningkatan kualitas dan kompetensi guru seperti penataran, workshop, lokakarya, pelatihan model pembelajaran, supervisi  pengajaran, dan pembinaan melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
          Khusus pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran sebagai salah satu alternatif yang dapat dilakukan  untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru yang dilakukan  mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan menengah. Untuk jenjang pendidikan dasar dikenal dengan istilah Kelompok Kerja Guru (KKG), sementara untuk jenjang pendidikan menengah dikenal dengan istilah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). 
          Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru maka perlu memberikan skala prioritas kepada semua jenis mata pelajaran, termasuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan mata pelajaran inti pada kurikulum dasar dan menengah. Pembinaan tersebut harus diarahkan pada upaya pembentukan profesional guru, khususnya guru Pendidikan Agama Islam pada jenjang pendidikan menengah untuk mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
          Sejalan dengan hal tersebut dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
          Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional maka guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi yang dapat mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru untuk menjamin keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan adalah guru harus memiliki pengetahuan, keterampilan serta penguasaan kurikulum, materi pelajaran, metode mengajar, teknik evaluasi, dan harus memiliki komitmen terhadap tugas serta memiliki disiplin yang tinggi. Kemampuan profesional guru yang dimaksud perlu terus dikembangkan secara terencana, terprogram, dan berkelanjutan melalui suatu sistem  pembinaan yang dapat meningkatkan kualitas profesional guru.
          Suatu kenyataan yang sulit dipungkiri bahwa sebahagian guru dalam melaksanakan tugas mengajar di lapangan cenderung bervariasi dan kurang efektif. Hal tersebut disebabkan karena masih terdapat kecenderungan mempertahankan pola kegiatan pembelajaran yang bersifat pasif, dalam arti guru bertindak sebagai study centre dan sumber belajar, sehingga siswa lebih banyak dalam posisi sebagai obyek dalam proses pembelajaran. Untuk menciptakan suasan belajar yang efektif diperlukan pola-pola baru yang menekankan aktivitas guru dan siswa belajar secara aktif. Guru sebaiknya lebih banyak dalam posisi sebagai pembimbing atau sebagai fasilitator dalam mengarahkan siswa untuk belajar secara aktif, sehingga siswa juga dapat bertindak sebagai subyek dalam belajar yang pada gilirannya  dapat termotivasi untuk belajar mandiri dan berkelompok dengan bimbingan guru.
          Pengalaman empirik penulis menemukan bahwa masih banyak guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang belum optimal dalam penguasaan materi pelajaran, penguasaan metodologi pembelajaran, tidak membuat silabus dan sistem  penilaian, tidak membuat rencana program pembelajaran, dan masih rendahnya respon dan minat siswa terhadap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam masih perlu ditingkatkan. Terkait dengan respon dan minat siswa selain dipengaruhi oleh faktor kompetensi gurunya, juga dipengaruhi oleh perhatian dan dukungan orang tua.
          Sistem  pembinaan profesional yang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru adalah suatu pola pembinaan yang mampu meningkatkan dan mendorong guru untuk belajar dan senantiasa mengembangkan diri untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal tersebut dapat berimplikasi positif terhadap pelaksanaan proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan hasil belajar siswa.
          Sungkowo mengemukakan bahwa kondisi nyata di lapangan menunjukkan  saat ini mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih rendah. Khususnya pada jenjang pendidikan menengah, salah satu faktor yang menyebabkan  rendahnya mutu dan kualitas pendidikan adalah tidak didukung oleh kompetensi guru yang profesional.[4] Guru pada prinsipnya memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan, bahkan sebagian dari masyarakat beranggapan bahwa guru ataupun tenaga kependidikan merupakan faktor penentu keberhasilan program pendidikan. Oleh karena itu, guru harus memiliki kompetensi agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai faktor penentu dalam usaha pencapaian tujuan pendidikan.
          Keberhasilan guru dalam membelajarkan siswa untuk mencapai hasil belajar yang baik sering dihubungkan dengan kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran, kemampuan guru dalam mentrasfer ilmunya kepada siswa-siswanya. Tanpa menguasai materi pelajaran, tidak mungkin seorang guru dapat mentransfer ilmunya kepada siswanya. Oleh karena itu, kemampuan mengajar guru atau kompetensi guru merupakan faktor yang paling diperhitungkan dalam mencapai hasil belajar yang lebih baik, khususnya dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Kemampuan mengajar guru dapat diukur dari kemampuan membelajarkan siswa yang dibuktikan adanya siswa yang dapat mencapai tujuan pembelajaran atau perolehan nilai sudah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan.
          Sejalan dengan hal tersebut Hamalik mengemukakan bahwa guru yang berkompeten mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga siswa dapat belajar optimal. Proses belajar dan hasil belajar para siswa, bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum akan tetapi besar ditentukan oleh kompetensi profesional guru yang mengajar dan membimbing siswa.[5] 
          Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik melalui jalur pendidikan prajabatan maupun program peningkatan dalam jabatan, seperti penataran, pelatihan, lokakarya. Namun mengingat banyaknya jumlah guru yang harus memperoleh pembinaan  dan pengembangan maka tidak mungkin semua guru dapat memperoleh kesempatan mengikuti penataran dan pelatihan, kalaupun ikut hanya satu kali, sedangkan pembinaan seharusnya berlangsung terus menerus.
          Upaya peningkatan kompetensi guru dapat dilakukan melalui kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran. Sebagaimana dalam Pedoman Sistem  Pembinaan Profesionalisme Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran diorientasikan pada peningkatan kualitas pengetahuan, penguasaan materi pelajaran, teknik mengajar, interaksi guru dan siswa, metode mengajar yang berfokus pada penciptaan kegiatan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.[6] Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah merupakan salah satu wadah yang dapat diharapkan untuk mengantisipasi masalah yang dihadapi guru di lapangan, dengan prinsip kerja sama antar sesama guru untuk bertukar pikiran dan pengalaman, memecahkan dan mencari jalan terbaik secara bersama.[7]
          Sejalan dengan hal tersebut di atas, di Kota Makassar telah diaktifkan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran , khususnya pada Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada tingkat SMP di Kecamatan Biringkanaya. Dalam melaksanakan kegiatannya merujuk pada program kerja yang ada kaitannya dengan kompetensi guru dalam proses pembelajaran adalah membuat program tahunan, membuat program semester, pengembangan silabus dan sistem  penilaian, membuat rencana program pembelajaran, penetapan standar ketuntasan belajar minimal, dan pendalaman bahan ajar. 
          Penulis berpendapat, upaya peningkatan kompetensi guru sangat penting dilakukan dalam rangka menjamin keberhasilan pelaksanaan pendidikan. Dengan melaksanakan  kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran maka diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru yang pada akhirnya hasil belajar juga meningkat. Demikian pula, jika kompetensi guru meningkat berarti salah satu kompetensi yang diujikan dalam ujian sertifikasi sudah dimiliki oleh guru.
          Berbagai bentuk kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran, di antaranya adalah kemampuan guru untuk membuat perencanaan pengajaran, pelaksanaan program pengajaran, serta melaksanakan evaluasi. Ketiga komponen tersebut dilaksanakan dengan baik mulai dari pemilihan materi, interpretasi terhadap kurikulum, kemampuan untuk melaksanakan analisis materi, pemilihan media pengajaran, metode pengajaran, serta teknik evaluasi yang dilakukan. Untuk itu guru harus dapat memiliki kemampuan yang memadai untuk menyelesaikan dan melaksanakan tugas tersebut.
          Dari uraian di atas penulis tertarik untuk mengungkap bagaimana hubungan kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran dengan kompetensi mengajar guru pendidikan agama Islam pada SMP Negeri di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.  
B.   Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah pokok yang dikaji dalam tesis ini adalah ; Bagaimana Hubungan Kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran dengan Kompetensi Mengajar Guru Pendidikan Agama Islam Pada SMP Negeri di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Dari pokok permasalahan tersebut kemudian diuraikan menjadi beberapa sub permasalahan sebagai berikut :
1.     Bagaimana kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar ?
2.     Bagaimana kompetensi mengajar guru Pendidikan Agama Islam pada SMP Negeri di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar  ?
Batasan masalah dalam proposal penelitian ini dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
a. Kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran adalah hasil kerja MGMP yang diukur melalui hasil kerja secara perorangan dari peserta MGMP. Komponen variabel kinerja MGMP yaitu ; komponen penyusunan administrasi pembelajaran, indikator yang digunakan adalah menyusun program tahunan dan semester, menetapkan SKBM/KKM, menyusun silabus dan sistem  penilaian, dan membuat RP/RPP. Komponen berikutnya adalah komponen pendalaman materi/bahan ajar. Indikator yang digunakan adalah identifikasi materi esensial, mengerjakan soal-soal Ujian Sekolah, dan mengerjakan soal-soal yang tidak terpecahkan dari pelaksanaan proses belajar mengajar.
b. Tingkat kompetensi mengajar guru pendidikan agama Islam adalah kemampuan yang dimiliki oleh guru PAI. Indikatornya meliputi ; kemampuan menguasai materi pelajaran, kemampuan menyusun perangkat pembelajaran, kemampuan melaksanakan program pengajaran, kemampuan menguasai evaluasi pembelajaran, dan kemampuan menguasai program tindak lanjut.




F. Tujuan dan Kegunaan
          Dalam proses penelitian diharapkan dapat memberi gambaran yang transparan tentang urgensi dan manfaat dari kajian ini. Untuk itu penulis mengemukakan beberapa tujuan dan kegunaannya, antara lain :
1. Tujuan Penelitian
          Penelitian ini dilakukan untuk mendapat informasi yang akurat tentang  hubungan kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran dengan kompetensi mengajar Guru Pendidikan Agama Islam pada SMP Negeri di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
2. Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan Ilmiah
          Dengan adanya penelitian ini dapat memberi masukan dan menambah khasanah ilmu pengetahuan khususnya dalam upaya memberi pemahaman ilmiah tentang hubungan kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan kompetensi mengajar guru pendidikan agama Islam. Di samping itu dengan penelitian ini dapat dijadikan sebagai medium riset ilmiah yang ada hubungannya dengan peningkatan prestasi proses belajar mengajar di sekolah.
b. Kegunaan Praktis
          Dengan terwujudnya penelitian ini dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui hubungan kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan kompetensi mengajar guru pendidikan agama Islam pada SMP Negeri di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
















G. Garis besar isi
          Dalam penelitian ini akan diajukan sistematika pembahasan sebagai berikut ;  satu bab pendahuluan, tiga bab pembahasan dan satu bab penutup. Adapun kerangka isinya sebagai berikut :
          Bab pertama, merupakan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan dan batasan masalah, pengertian judul, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian yang relevan serta garis-garis besar isi..
          Bab kedua, landasan teori terdiri dari tiga sub bab, yaitu pertama, kinerja. Kedua, musyawarah guru mata pelajaran, ketiga, kompetensi mengajar guru pendidikan agama Islam.
          Bab ketiga metode penelitian, dengan enam sub bab yaitu ; jenis dan lokasi penelitian, populasi dan sampel, instrument penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, dan pendekatan.
Bab keempat, hasil penelitian dengan tiga sub bab meliputi ; Kinerja MGMP PAI Kecamatan Biringkanaya, Kompetensi Mengajar Guru PAI, Hubungan Kinerja MGMP PAI dengan Kompetensi Mengajar GPAI pada SMPN di Kecamatan Biringkanaya..
          Bab kelima, penutup terdiri dari kesimpulan, saran-saran, dan implikasi penelitian.
          Pada akhirnya pembahasan ini ditutup dengan daftar pustaka.






[1] Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahnya, ( Surabaya: Mahkota, 1990), h. 210.

[2] Depdiknas RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional, (Cet. I; Jakarta:Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Depdiknas, 2003), h. 36.
[3] Depdiknas, ibid., h. 11.
[4] Sungkowo, Informasi Tentang Kebijakan dan Program Sarana Pendidikan, Disampaikan dalam Rapat koordinasi dan konsultasi Direktorat SLTP. Jakarta: 4 Mei 2002.
[5] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru; Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Cet. IV; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), h. 36.
[6] Depdikbud, Pedoman Pelaksanaan Sistem  pembinaan Profesional Guru Sekolah Dasar melalui Gugus Sekolah, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar, 1997), h. 24.

[7] Ibid., h. 26. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MODUL AJAR PAI SMP KELAS VII SEKOLAH PENGGERAK

Contoh RPP Problem Based Learning PAI SMP Kelas VII