Contoh AD/ART Kerukunan Fardhu Kifayah

ANGGARAN DASAR (AD)
KERUKUNAN KELUARGA FARDHU KIFAYAH (K2FK)
MASJID NURUL IMAN 3 TELKOMASRW X TELKOMAS
KELURAHAN PACCERAKKANG KECAMATAN BIRINGKANAYA

Pembukaan :

Dengan mengharap ridho dan rahmat dari Allah SWT, serta shalawat beriiring salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya.  

Kerukunan Keluarga Fardhu Kifayah Mesjid Nurul Iman 3 Telkomas (K2FK) dilahirkan dalam rangka MENYAMBUT SERUAN Allah SWT yang berfirman : QS. AL-BAQARAH (2) : 208 : "Wahai orang-orang yang beriman; masukilah Dienul Islam secara keseluruhannya (Kaffah/Totalitas), dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah (Khithah-khithah / Program-program) syetan; (karena) sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian".

Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan Ummat Islam untuk memasuki Dienul Islam secara KAFFAH (Totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap Hukum-hukum dan Syari'ah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut 'Aqidah, 'Ibadah, Akhlaq, maupunMu'amalah.

Dan, bahwasanya Dienul Islam itu adalah Ad-Dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima Agama apa pun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain DienulIslamdanUmmatIslamyangmemasukinya.

K2FK  DILAHIRKAN pada pertemuan pengurus dan jamaah Masjid Nurul Iman 3 Telkomas pada tanggal 9 Juni 2013 dengan dihadiri beberapa jamaah masjid yang kelak menjadi deklarator pendirian K2FK. Mereka yang mendirikan adalah : H. Hartadi, H. Abdurrahman, Muh. Thamrin, Anwar, H. Tajuddin Hemma, Abdurrahman Arsyad, Endhy S. Hippy, H. Tajuddin, Perwakilan Majelis Taklim Aisyah, Muh. Ilyas.

Oleh karena itulah K2FK lahir; ia berdiri tegak mengajak Kaum Muslimin, orang-orang yang beriman untuk berpegang teguh kepada Dienullah, yaitu Dienul Islam yang merupakan satu-satunya Dienul Haq yang diridhai-Nya; mempersatukan mereka ke dalamnya dan mencegah mereka dari berpecah belah, mengingatkan mereka terhadap ni'mat Allah SWT yang terbesar, yaitu ni'mat Iman, Islam dan ni'mat menjadi pengikut Rasulullah SAW; ni'mat persaudaraan selaku Ummat Islam di bawah satu kepemimpinan (Kekhilafahan / Imamatul 'Uzhma); dalam satu naungan, satu undang-undang kehidupan (Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya); dalam Hidayah Allah SWT, dalam kedamaian Dienul Islam yang segala kebaikkan menjadi nyata, terlaksananya yang ma'ruf dan tercegahlah segala bentuk kekejian dan kemunkaran.

Dengan demikian, wajar jika K2FK lahir, dan merupakan keharusan untuk berdiri; dan dengan sambutan dan dukungan Ummat bersama-sama menjadi "Ansharullah Warasulihi" (Penolong-penolong Allah dan Rasul-Nya), demi kejayaan Dienul Islam dan kemuliaan kaum Muslimin.

QS. ASH-SHAFF (61) : 14 : "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian "Ansharullah" (Penolong-penolong Allah; yaitu da'wahkan, tegakkan, dan zhahirkan Dienullah)".

Berdasar Musyawarah Anggota tanggal
29 Juni 2013, menetapkan Anggaran Dasar Kerukunan Keluarga Fardhu KifayahNurul Iman 3 Telkomas, sebagai berikut :


BAB  I
NAMA, KEDUDUKAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal  1
NAMA DAN KEDUDUKAN

Kerukunan Keluarga Fardhu Kifayah (K2FK) dibentuk atas persetujuan bersama dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal 29 Juni 2013, di Mesjid Nurul Iman 3 Telkomas, dan diberi namaK2FK berkedudukan di Jl. Telegraf 1 No. 1 ARW X Telkomas, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Pasal  2
AZAS DAN TUJUAN

1.     Membina kekeluargaan ber- sendikan ajaran Islam.
2.     Membantu moril maupun material sesama  anggota.


BAB  II
PENGURUS

Pasal  3
KETENTUAN DAN KEWAJIBAN

1.      Seluruh Anggota K2FK harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang telah disahkan dalam Rapat Anggota K2FKRW X Telkomas.
2.      Setiap Anggota dihimbau untuk ikut sholat jenazah sampai mengantar ke makam.
3.      Pengurus K2FK yang telah diangkat wajib menjalankan tugasnya setiap ada musibah dan kemalangan.
4.      Membayar uang duka/penutup bagi seluruh anggota apabila terjadi kemalangan.


BAB  III
KEANGGOTAAN

Pasal  4
SYARAT KEANGGOTAAN

1.      Yang dapat diterima menjadi Anggota K2FK adalah warga yang bermukim di sekitar RW X Telkomas, Mesjid Nurul Iman 3 Telkomas dan beragama Islam.
2.      Membuat pernyataan (Formulir Anggota) dan membayar uang pangkal bagi Anggota.

Pasal  5
HAK-HAK ANGGOTA

1.      Seluruh anggota dan keluarganya (suami/istri beserta anak kandung yang masih dalam tanggungan) apabila meninggal dunia mendapatkan santunan dari K2FK(nama-nama yang ditanggung telah terdaftar dalam surat pernyatan menjadi anggota) dan peralatan fardhu kifayah.
2.      Keluarga (saudara/famili) atau orang lain yang meninggal dunia akan tetapi Fardu Kifayahnya dirumah anggota K2FK, dan hanya memperoleh peralatan fardhu kifayah serta tenda, kursi dan lainnya
3.      Untuk anggota yang mendapat kemalangan jika memakai peralatan K2FK maka yang bersangkutan dibebaskan dari segala biaya perawatan dan untuk biaya petugas bongkar pasang tenda, serta biaya untuk petugas transportasi, karena dibebankan kepada kas K2FK.
4.      Bagi anggota yang memakai peralatan K2FK untuk acara pesta dan lain-lain. Maka yang bersangkutan wajib membayar biaya perawatan  dan upah biaya pemasangan serta pembongkaran.

Pasal 6

Anggota keluarga yang terdaftar dalam Formulir Pendaftaran apabila sudah berstatus berumah tangga tidak lagi menjadi tanggungan K2FK kecuali yang bersangkutan mendaftar sebagai Anggota Baru K2FK.

Pasal  7
S A N K S I

Setiap anggota yang tidak membayar iuran bulanan 3 (tiga) kali maka anggota tersebut ditegur Pengurus dan Pengurus menggugurkan haknya sebagai anggota, sampai 30 hari setelah tanggal pelunasan jika setelah 30 hari dari peringatan pengurus, peserta tidak menghiraukan peringatan maka anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.


BAB  IV
PEMBERHENTIAN

Pasal  8
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN ANGGOTA

1.   Meninggal dunia
2.   Atas permintaan sendiri./tidak aktif dalam kegiatan K2FK
3.   Dianggap berhenti

 
BAB  V
PENGGUNAAN KEUANGAN

Keuangan K2FK diatur oleh Bendahara dengan diketahui oleh Ketua dan pertanggung jawaban keuangan akan diumumkan kepada seluruh peserta.

BAB  VI
PEMBUBARAN K2FK

Bilamana K2FK ini dibubarkan maka akan diadakan Rapat Anggota untuk memusyawarahkan mengenai harta benda (barang inventaris K2FK).

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Bagi yang tidak termasuk Anggota K2FK tidak diperkenankan memakai peralatan K2FK kecuali dimusyawarahkan.


BAB  VIII
P E N U T U P

1.      Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui Rapat Anggota K2FK dan diumumkan kepada Anggota.
2.      Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penyusunan Anggaran dasar ini maka akan dilakukan perbaikan.

Ditetapkan di         : Masjid Nurul Iman 3 Telkomas
Pada Tanggal     : 29  Juni 2013

PENGURUS K2FKNURUL IMAN 3 TELKOMAS





Anwar, S.Ag., M.Pd.I.           Abd. Rahman Arsyad
Ketua                                      Sekretaris








    ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KERUKUNAN KELUARGA FARDHU KIFAYAH (K2FK)
MASJID NURUL IMAN 3 TELKOMAS,
RW X KELURAHAN PACCERAKKANG KECAMATAN BIRINGKANAYA
KOTA MAKASSAR

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 :
KEANGGOTAAN

Keanggotaan K2FK terdiri dari :
Anggota adalah Masyarakat beragama Islam dan bertempat tinggal di sekitar RW X TELKOMAS, Masjid Nurul Iman 3 Telkomas yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.

Pasal 2 :
PENERIMAAN ANGGOTA

Penerimaan Anggota
1. Syarat menjadi anggota :
a.    Beragama Islam
b.    Mengisi biodata dan menandatangani formulir yang disediakan dan menyerahkan kembali kepada pengurus
c.    Membayar uang pangkal sebesar Rp. 50.000,-dan membayar Rp. 10.000,- untuk iuran bulanan.
d.   Berusia minimal 21 tahun keatas atau sudah menikah
e.    Tunduk dan patuh pada AD/ ART K2FKNurul Iman 3 Telkomas
f.     Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh K2FK

Pasal 3 :
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

1.   Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik K2FKNurul Iman 3 Telkomas, mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
2.   Setiap anggota berkewajiban membayan iuran Rp. 5.000,- setiap peristiwa kemalangan.
3.   Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan K2FK.
4.   Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan pertanyaan kepada pengurus K2FK, melalui Badan Pengawas.
5.   Anggota berhak untuk dipilih dan memilih.




Pasal 4 :
BANTUAN K2FK

1.      Anggota/Keluarga anggota (suami, istri, anak kandung, dan lain yang masih dalam tanggungan; dan atau yang terdaftar dalam lembar formulir pendaftaran anggota K2FK yang diserahkan kepada Pengurus) yang meninggal dunia mendapat bantuan kemalangan sebesar Rp. 1.500.000,-
1
Perlengkapan mayat
Rp.    350.000
2
Papan dan mizan
Rp.    200.000
3
Ambulance dalam kota
Rp.    300.000
4
Transport petugas janazah
Rp.    200.000
5
Surat pemakaman
Gratis
6
Tenaga gali kubur
Rp.    200.000
7
Perlengkapan kursi dan tenda
Rp.    250.000

Total
Rp. 1.500.000
2.        Apabila ada warga yang bukan anggota K2FK meminta bantuan pengurusan janazah kepada pengurus K2FK maka yang bersangkutan dibebankan biaya sebesar Rp. 2.000.000,-

Pasal 5
PEMINJAMAN ATAU PEMAKAIAN INVENTARIS

Peminjaman atau pemakaian inventaris diperuntukkan kepada anggota K2FK, dengan pengaturan sebagai berikut :
1.      Peminjaman atau pemakaian inventaris K2FKatas izin terlebih dahulu kepada ketua Seksi Perlengkapan (bila berhalangan disampaikan kepada Pengurus lainnya) dan Seksi Perlengkapan mengeluarkan perlengkapan/peralatan inventaris K2FK
2.      Pemakaian inventaris diutamakan dipakai oleh anggota yang mendapat kemalangan. Biaya pemasangan/pembongkaran tenda/kursi, sound system, dll di rumah anggota mendapat kemalangan dibebankan kepada Kas K2FK sebesar Rp. 100.000,-
3.      Apabila tenda/kursi/sound system dll dipakai untuk keperluan pesta oleh anggota, biaya angkut, biaya pemasangan/pembongkaran ditanggung sendiri.
4.      Apabila peminjaman atau pemakaian inventaris K2FK dipinjam atau dipakai oleh bukan anggota, untuk keperluan pesta dan hal lainnya, dibebankan biaya sebesar Rp. 150.000,- untuk Kas K2FK, dan ditambah biaya angkut, pemasangan dan pembokaran dikenakan biaya Rp. 100.000,-
5.      Apabila ada anggota yang mendapat kemalangan, sedangkan perlengkapan atau peralatan inventaris dipakai anggota atau bukan anggota yang sedang pesta, maka pengurus bertanggungjawab mencari pengganti untuk dipasang dirumah anggota yang mendapat musibah.
6.      Apabila perlengkapan atau peralatan yang dipakai rusak, maka diganti oleh pemakai.

Pasal 6 :
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.     Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a.     Meninggal dunia
b.     Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian di dalam Rapat Anggota
c.     Murtad dari agama Islam
d.     Diberhentikan / dianggap berhenti
2.     Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik K2FK serta sebab lain yang dianggap diberhentikan.
3.     Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Harian Nurul Iman 3 Telkomas.
4.     Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela (salah seorang anggota) dalam Rapat Anggota.
5.     Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 6 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.


BAB II
ORGANISASI

Pasal 7 :
RAPAT ANGGOTA (RA)

1.     Status dan Wewenang
a.     Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
b.     Memilih/mengangkatPengurus HarianK2FK
c.     Membahas hal-hal khusus
d.     Meminta pertanggung jawaban Pengurus K2FK
e.     Menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2.     Pelaksanaan RA dilaksanakan oleh Pengurus Harian K2FK
a.     Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
b.     Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Anggota Luar Biasa.
3.     Tata tertib Rapat Anggota :
a.     Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Anggota Pengurus, dan Undangan.
b.     Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Undangan hanya memiliki hak bicara.
c.     Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
d.     Apabila point c tidak terpenuhi, maka RA diskorsing 2 x 15 menit.
e.     Apabila point d tidak terpenuhi, maka RA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.


Pasal 8 :
PEMBINA DAN PENGAWAS

1.     Pembina
Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat atas kegiatan-kegiatan K2FK.

2.     Pengawas
a.         Dewan Pengawas terdiri dari 3 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
b.         Dewan Pengawas wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
c.         Dewan Pengawas wajib melakukan pemeriksaan keuangan K2FK setiap tahun buku organisasi dan memeriksa laporan keuangan K2FK setiap akhir tahun tutup buku organisasi.
d.        Dewan Pengawas wajib menginformasikan hasil pemeriksaan keuangan kepada anggota
e.         Dewan Pengawas terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan satu orang anggota.

Pasal 9 :
RAPAT HARIAN PENGURUS

1.    Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.    Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.

Pasal 10 :
KEPENGURUSAN

1.     Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua dan Sekretaris.
2.     Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RA
3.     Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RA.
4.     Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
5.     Jika Ketua dan Sekretaris berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.

Pasal 11 :
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

1.     Pengurus wajib menetapkan program kerja
2.     Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
3.     Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa
4.     Masa kepengurusan K2FK 3 tahun masa kerja


BAB III
KEUANGAN

Pasal 12 :
SUMBER DANA

1.      Setiap kegiatan K2FK yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, K2FK berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2.      Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, K2FK bisa meminta dana dari masyarakat sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
3.      Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara K2FK.
4.      Bendahara K2FK diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus Harian.
5.      Setiap Ketua seksi harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua K2FK setelah dikonsultasikan dengan pengurus K2FK lainnya
6.      Setiap Ketua seksi atau panitia harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 (satu) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua K2FK baik secara lisan maupun tulisan.
7.      Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara K2FK dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13 :

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2.      Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim
1.      Yang diangkat oleh pengurus harian K2FK pada periode yang sedang berlangsung.
2.      Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
3.      AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.


Ditetapkan di        : Masjid Nurul Iman 3 Telkomas
Pada Tanggal         : 29 Juni 2013

PENGURUS K2FKNURUL IMAN 3 TELKOMAS




Anwar, S.Ag., M.Pd.I.           Abd. Rahman Arsyad
Ketua                                      Sekretaris















KERUKUNAN KELUARGA FARDHU KIFAYAH MESJID NURUL IMAN 3 TELKOMAS (K2FK)RW X TELKOMAS
NURUL IMAN 3 TELKOMAS
TAHUN KERJA 2013 S/D 2016
----------------------------------------------------------------------------
Pembina                    : Pengurus Masjid Nurul Iman 3 Telkomas (0811463469)

Pengawas                   : Ketua RW  X Telkomas (0811448045)
 Ketua-Ketua RT se RW X Telkomas

Pengurus :

Ketua                                       : Anwar (085399567484)
Wakil Ketua                             : Tajuddin Hemma (081355746720)
Sekretaris                                 : Abdurrahman Arsyad (085255705994/0411581576)
Wakil Sekretaris                       : Endy S Hippy (085255122345)
Bendahara                                : Majelis Taklim

Seksi Perlengkapan                   : Syarifuddin, SE. (04114771498)
Seksi Pengutipan/Pendanaan      : Majelis Taklim
Seksi Hubungan Masyarakat      : H. Tajuddin (085397807009)





















DAFTAR NAMA ANGGOTA K2FK RW X TELKOMAS

NO
NAMA KK
ALAMAT
HP
1
ABDUL SAMAD AZIZ
JL. TELKOM VII/200
085299852949
2
IR. ANIS SALEH, MT.
JL. TELKOM VIII/230
081242833888
3
IR. NURINAYAH
JL. TELKOM II/137
082349122000
4
IR. SAMSUDDIN TAHA
JL. TELKOM V/151
04114771457
5
A. DJANUAR TOBO
JL. TELKOM V/161
082343412411
6
DRS. H. AMIN SUGIHARTONO
JL. TELKOM VII/214
085656225116
7
SYAHARUDDIN, S.PI.
JL. TELKOM VII/217
081354737290
8
ICHSAN NURLETTE
JL. TELKOM VIII/229
04115054447
9
H.M. NATSIR M.
JL. TELKOM VIII/232
082393868989
10
SUWARDI AB, SE.
JL. TELKOM II/121
081341087617
11
MUH. JUFRI NUR
JL. TELEGRAF VI/138
08124778616
12
SYARIFUDDIN, SE
JL. TELEGRAF VII/153
0811421518
13
A. RIDWAN
JL. TELEGRAF V/125
081343856368
14
H. HARTADI
JL. TELEGRAF I/9
0811463469
15
ANWAR
JL. TELKOM V/156
085399567484
16
SAKKARE
JL. TELKOM XI

17
MUZAKKIR BAITS, S.SI.M.SI.
JL. TELKOM VIII/222
081355846224
18
SALMAN. A.MD.
JL. TELEGRAF UTAMA
085343653888
19
H. SUGIYO, S.SOS., MM.
JL. PERUMTEL VI/42
085696021700
20
AHMAD JUFRI
JL. PERUMTEL VI/38
081375120608
21
DRS. MUH. YUSUF IRING
JL. PERUMTEL III/59
081342245881
22
H. MUH. ARSYAD NAMBUNG
JL. TELEGRAF I/11
081242440086
23
HASANUDDIN
JL. TELKOM IX/257
081244845722
24
AMIR T.
JL. TELKOM XI/292
082346521483
25
MUH. TAUFIQ
JL. TELEGRAF II/31
08124164995
26
MUH. ARAFAH AWAL
JL. PERUMTEL IV/15
085342418236
27
TIMANG ARIFIN
JL. PERUMTEL VI/36
085343765450
28
H. NURDIN HAFID
JL. TELKOM VII/203
04114771356
29
H. AMBO CUPE
JL. TELKOM II/130
085256010884
30
HJ. SUKESMI SUDARDI
JL. TELEGRAF I/18
04114771560
31
MUH. SALEH
BTP BLOK AC 1/26
085299978197
32
IR. SAMAD PAESA
BTP BLOK AC 1/81
081355401301
33
SUBANI
JL. TELKOM VI

34
AMIRUDDIN D.
JL. TELKOM V/140
085240762968
35
H. ABD. RAZAK LIMPO
JL. TELEGRAF I/3

36



37



38



39



40





HASIL KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA K2FK
MASJID NURUL IMAN 3
Selasa, 1 Maret 2016 di Masjid Nurul Iman 3

1.    Diterimanya LPJ pengurus yang lama periode 2013-2016.
2.    Seluruh peserta rapat menyetujui untuk tidak memilih pengurus yang baru.
3.    Peserta rapat menyepakati untuk mengalihkan keanggotaan di K2FK ke KFK Telkomas.
4.    Anggota K2FK mengusulkan ke pengurus KFK beberapa keringanan diantaranya:
a.    Dibebaskan dari uang pangkal
b.    Uang iuran dibayar mulai bulan Januari 2016
5.    Barang inventaris berupa kursi, tenda dan alat mandi mayat diambil alih oleh pengurus masjid Nurul Iman 3, bagi mantan anggota K2FK atau pihak lain yang ingin menggunakan barang inventaris tersebut harus melaporkan ke pengurus masjid.
Notulen Rapat



Anwar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH MODUL AJAR PAI SMP KELAS VII SEKOLAH PENGGERAK

Contoh RPP Problem Based Learning PAI SMP Kelas VII