Contoh AD/ART Kerukunan Fardhu Kifayah
ANGGARAN DASAR (AD)
KERUKUNAN KELUARGA FARDHU KIFAYAH (K2FK)
MASJID NURUL IMAN 3 TELKOMASRW X TELKOMAS
KELURAHAN PACCERAKKANG KECAMATAN
BIRINGKANAYA
Pembukaan :
Dengan
mengharap ridho dan rahmat dari Allah SWT, serta shalawat beriiring salam kita
sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Kerukunan Keluarga
Fardhu Kifayah Mesjid Nurul Iman 3 Telkomas (K2FK) dilahirkan dalam rangka
MENYAMBUT SERUAN Allah SWT yang berfirman : QS. AL-BAQARAH (2) : 208 :
"Wahai orang-orang yang beriman; masukilah Dienul Islam secara
keseluruhannya (Kaffah/Totalitas), dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah
(Khithah-khithah / Program-program) syetan; (karena) sesungguhnya syetan itu
musuh yang nyata bagi kalian".
Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan Ummat Islam untuk memasuki Dienul Islam secara KAFFAH (Totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap Hukum-hukum dan Syari'ah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut 'Aqidah, 'Ibadah, Akhlaq, maupunMu'amalah.
Dan, bahwasanya Dienul Islam itu adalah Ad-Dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima Agama apa pun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain DienulIslamdanUmmatIslamyangmemasukinya.
K2FK DILAHIRKAN pada pertemuan pengurus dan jamaah Masjid Nurul Iman 3 Telkomas pada tanggal 9 Juni 2013 dengan dihadiri beberapa jamaah masjid yang kelak menjadi deklarator pendirian K2FK. Mereka yang mendirikan adalah : H. Hartadi, H. Abdurrahman, Muh. Thamrin, Anwar, H. Tajuddin Hemma, Abdurrahman Arsyad, Endhy S. Hippy, H. Tajuddin, Perwakilan Majelis Taklim Aisyah, Muh. Ilyas.
Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan Ummat Islam untuk memasuki Dienul Islam secara KAFFAH (Totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap Hukum-hukum dan Syari'ah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut 'Aqidah, 'Ibadah, Akhlaq, maupunMu'amalah.
Dan, bahwasanya Dienul Islam itu adalah Ad-Dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima Agama apa pun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain DienulIslamdanUmmatIslamyangmemasukinya.
K2FK DILAHIRKAN pada pertemuan pengurus dan jamaah Masjid Nurul Iman 3 Telkomas pada tanggal 9 Juni 2013 dengan dihadiri beberapa jamaah masjid yang kelak menjadi deklarator pendirian K2FK. Mereka yang mendirikan adalah : H. Hartadi, H. Abdurrahman, Muh. Thamrin, Anwar, H. Tajuddin Hemma, Abdurrahman Arsyad, Endhy S. Hippy, H. Tajuddin, Perwakilan Majelis Taklim Aisyah, Muh. Ilyas.
Oleh karena itulah K2FK lahir; ia berdiri tegak mengajak Kaum Muslimin, orang-orang yang beriman untuk berpegang teguh kepada Dienullah, yaitu Dienul Islam yang merupakan satu-satunya Dienul Haq yang diridhai-Nya; mempersatukan mereka ke dalamnya dan mencegah mereka dari berpecah belah, mengingatkan mereka terhadap ni'mat Allah SWT yang terbesar, yaitu ni'mat Iman, Islam dan ni'mat menjadi pengikut Rasulullah SAW; ni'mat persaudaraan selaku Ummat Islam di bawah satu kepemimpinan (Kekhilafahan / Imamatul 'Uzhma); dalam satu naungan, satu undang-undang kehidupan (Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya); dalam Hidayah Allah SWT, dalam kedamaian Dienul Islam yang segala kebaikkan menjadi nyata, terlaksananya yang ma'ruf dan tercegahlah segala bentuk kekejian dan kemunkaran.
Dengan demikian, wajar jika K2FK lahir, dan merupakan keharusan untuk berdiri; dan dengan sambutan dan dukungan Ummat bersama-sama menjadi "Ansharullah Warasulihi" (Penolong-penolong Allah dan Rasul-Nya), demi kejayaan Dienul Islam dan kemuliaan kaum Muslimin.
QS. ASH-SHAFF (61) : 14 : "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian "Ansharullah" (Penolong-penolong Allah; yaitu da'wahkan, tegakkan, dan zhahirkan Dienullah)".
Berdasar Musyawarah Anggota tanggal 29 Juni 2013, menetapkan Anggaran Dasar Kerukunan Keluarga Fardhu KifayahNurul Iman 3 Telkomas, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
Kerukunan
Keluarga Fardhu Kifayah (K2FK) dibentuk atas persetujuan bersama dalam Rapat
Umum Anggota pada tanggal 29 Juni 2013, di Mesjid Nurul Iman 3 Telkomas, dan diberi
namaK2FK berkedudukan di Jl. Telegraf 1 No. 1 ARW X Telkomas,
Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Pasal 2
AZAS DAN TUJUAN
1. Membina kekeluargaan ber- sendikan
ajaran Islam.
2. Membantu
moril maupun material sesama anggota.
BAB II
PENGURUS
Pasal 3
KETENTUAN DAN KEWAJIBAN
1. Seluruh
Anggota K2FK harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
yang telah disahkan dalam Rapat
Anggota K2FKRW X Telkomas.
2. Setiap
Anggota dihimbau untuk ikut sholat
jenazah sampai
mengantar ke makam.
3. Pengurus
K2FK yang telah diangkat wajib menjalankan tugasnya setiap ada musibah dan
kemalangan.
4. Membayar
uang duka/penutup bagi seluruh anggota apabila terjadi kemalangan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Yang
dapat diterima menjadi Anggota K2FK adalah warga yang bermukim di sekitar RW X Telkomas, Mesjid
Nurul Iman 3 Telkomas dan beragama Islam.
2. Membuat pernyataan (Formulir Anggota) dan membayar uang pangkal
bagi Anggota.
Pasal 5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Seluruh
anggota dan keluarganya (suami/istri beserta anak kandung yang masih dalam
tanggungan) apabila meninggal dunia mendapatkan santunan dari K2FK(nama-nama yang ditanggung telah terdaftar dalam surat
pernyatan menjadi anggota) dan peralatan fardhu kifayah.
2. Keluarga
(saudara/famili) atau orang lain yang meninggal dunia akan tetapi Fardu
Kifayahnya dirumah anggota K2FK, dan hanya memperoleh peralatan fardhu kifayah serta tenda, kursi dan lainnya
3. Untuk
anggota yang mendapat kemalangan jika memakai peralatan K2FK maka yang
bersangkutan dibebaskan dari segala biaya perawatan dan untuk biaya petugas
bongkar pasang tenda, serta biaya untuk petugas transportasi, karena dibebankan kepada kas K2FK.
4. Bagi
anggota yang memakai peralatan K2FK untuk acara pesta dan lain-lain. Maka yang
bersangkutan wajib membayar biaya perawatan dan upah biaya pemasangan serta pembongkaran.
Pasal 6
Anggota
keluarga yang terdaftar dalam Formulir Pendaftaran apabila sudah berstatus berumah tangga tidak lagi menjadi
tanggungan K2FK kecuali yang bersangkutan mendaftar sebagai Anggota Baru K2FK.
Pasal 7
S A N K S I
Setiap
anggota yang tidak membayar iuran bulanan 3 (tiga) kali maka anggota tersebut
ditegur Pengurus dan Pengurus menggugurkan haknya
sebagai anggota, sampai 30 hari setelah tanggal pelunasan jika setelah
30 hari dari peringatan pengurus, peserta tidak menghiraukan peringatan maka
anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
Pasal 8
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN ANGGOTA
1. Meninggal
dunia
2. Atas
permintaan sendiri./tidak aktif dalam
kegiatan K2FK
3. Dianggap berhenti
BAB V
PENGGUNAAN KEUANGAN
Keuangan
K2FK diatur oleh Bendahara dengan diketahui oleh Ketua dan pertanggung jawaban
keuangan akan diumumkan kepada seluruh peserta.
BAB VI
PEMBUBARAN K2FK
Bilamana
K2FK ini dibubarkan maka akan diadakan Rapat Anggota untuk memusyawarahkan
mengenai harta benda (barang inventaris K2FK).
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Bagi
yang tidak termasuk Anggota K2FK tidak diperkenankan memakai peralatan K2FK
kecuali dimusyawarahkan.
BAB VIII
P E N U T U P
1. Anggaran
Dasar ini dapat berubah melalui Rapat Anggota K2FK dan diumumkan
kepada Anggota.
2. Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penyusunan Anggaran
dasar ini maka akan dilakukan perbaikan.
Ditetapkan
di : Masjid Nurul Iman 3 Telkomas
Pada
Tanggal : 29 Juni 2013
PENGURUS K2FKNURUL IMAN 3 TELKOMAS
Anwar, S.Ag., M.Pd.I.
Abd. Rahman Arsyad
Ketua
Sekretaris
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
KERUKUNAN KELUARGA FARDHU KIFAYAH
(K2FK)
MASJID NURUL IMAN 3 TELKOMAS,
RW X KELURAHAN PACCERAKKANG KECAMATAN
BIRINGKANAYA
KOTA MAKASSAR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 :
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
K2FK terdiri dari :
Anggota
adalah Masyarakat beragama Islam dan bertempat tinggal di sekitar RW X TELKOMAS, Masjid Nurul Iman 3 Telkomas yang
memenuhi ketentuan sebagai anggota.
Pasal 2 :
PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan
Anggota
1.
Syarat menjadi anggota :
a.
Beragama Islam
b.
Mengisi biodata dan menandatangani
formulir yang disediakan dan menyerahkan kembali kepada pengurus
c.
Membayar uang pangkal sebesar Rp. 50.000,-dan
membayar Rp. 10.000,- untuk iuran
bulanan.
d.
Berusia minimal 21 tahun keatas atau
sudah menikah
e.
Tunduk dan patuh pada AD/ ART K2FKNurul
Iman 3 Telkomas
f.
Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan
oleh K2FK
Pasal 3 :
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1. Setiap
anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik K2FKNurul Iman 3 Telkomas,
mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
2. Setiap
anggota berkewajiban membayan iuran Rp. 5.000,- setiap
peristiwa kemalangan.
3. Setiap
anggota berhak mengikuti kegiatan K2FK.
4. Setiap
anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan pertanyaan
kepada pengurus K2FK, melalui Badan
Pengawas.
5. Anggota
berhak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 4 :
BANTUAN K2FK
1. Anggota/Keluarga
anggota (suami, istri, anak kandung, dan lain yang masih dalam tanggungan; dan atau yang terdaftar dalam lembar formulir
pendaftaran anggota K2FK yang diserahkan kepada Pengurus) yang meninggal
dunia mendapat bantuan kemalangan sebesar Rp. 1.500.000,-
1
|
Perlengkapan
mayat
|
Rp. 350.000
|
2
|
Papan
dan mizan
|
Rp. 200.000
|
3
|
Ambulance
dalam kota
|
Rp. 300.000
|
4
|
Transport
petugas janazah
|
Rp. 200.000
|
5
|
Surat
pemakaman
|
Gratis
|
6
|
Tenaga
gali kubur
|
Rp. 200.000
|
7
|
Perlengkapan
kursi dan tenda
|
Rp. 250.000
|
|
Total
|
Rp.
1.500.000
|
2.
Apabila
ada warga yang bukan anggota K2FK meminta bantuan pengurusan janazah kepada
pengurus K2FK maka yang bersangkutan dibebankan biaya sebesar Rp. 2.000.000,-
Pasal 5
PEMINJAMAN ATAU PEMAKAIAN INVENTARIS
Peminjaman
atau pemakaian inventaris diperuntukkan kepada anggota K2FK, dengan pengaturan
sebagai berikut :
1. Peminjaman
atau pemakaian inventaris K2FKatas izin terlebih dahulu
kepada ketua Seksi Perlengkapan (bila berhalangan disampaikan kepada
Pengurus lainnya) dan Seksi Perlengkapan mengeluarkan perlengkapan/peralatan
inventaris K2FK
2. Pemakaian
inventaris diutamakan dipakai oleh anggota yang mendapat kemalangan. Biaya
pemasangan/pembongkaran tenda/kursi, sound system, dll di rumah anggota
mendapat kemalangan dibebankan kepada Kas K2FK sebesar Rp. 100.000,-
3. Apabila
tenda/kursi/sound system dll dipakai untuk keperluan pesta oleh anggota, biaya
angkut, biaya pemasangan/pembongkaran ditanggung sendiri.
4. Apabila
peminjaman atau pemakaian inventaris K2FK dipinjam atau dipakai oleh bukan
anggota, untuk keperluan pesta dan hal lainnya, dibebankan biaya
sebesar Rp. 150.000,- untuk Kas K2FK, dan ditambah biaya angkut, pemasangan dan
pembokaran dikenakan biaya Rp. 100.000,-
5. Apabila
ada anggota yang mendapat kemalangan, sedangkan perlengkapan atau peralatan
inventaris dipakai anggota atau bukan anggota yang
sedang pesta, maka pengurus bertanggungjawab mencari pengganti untuk dipasang
dirumah anggota yang mendapat musibah.
6. Apabila
perlengkapan atau peralatan yang dipakai rusak, maka diganti oleh
pemakai.
Pasal 6 :
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Anggota kehilangan keanggotaannya
karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri dan disetujui
oleh Pengurus Harian di dalam Rapat
Anggota
c. Murtad dari agama Islam
d. Diberhentikan / dianggap berhenti
2. Anggota diberhentikan karena tindakan
yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan
yang merugikan nama baik K2FK serta sebab lain yang dianggap diberhentikan.
3. Surat Keputusan Pemberhentian
dikeluarkan oleh Pengurus Harian Nurul Iman 3 Telkomas.
4. Anggota yang diberhentikan berhak
mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela (salah seorang anggota)
dalam Rapat Anggota.
5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan
rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal
6 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 7 :
RAPAT ANGGOTA (RA)
1. Status dan Wewenang
a. Merupakan forum musyawarah tertinggi
organisasi
b. Memilih/mengangkatPengurus HarianK2FK
c. Membahas hal-hal khusus
d. Meminta pertanggung jawaban Pengurus K2FK
e. Menetapkan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2. Pelaksanaan RA dilaksanakan oleh
Pengurus Harian K2FK
a. Penyelenggaraannya dilaksanakan
sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
b. Apabila dalam kurun waktu tersebut
terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Anggota Luar
Biasa.
3. Tata tertib Rapat Anggota :
a. Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota
biasa, Anggota Pengurus, dan Undangan.
b. Peserta yang memilki hak suara adalah
Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Undangan hanya memiliki hak bicara.
c. Forum musyawarah dianggap sah dengan
ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
d. Apabila point
c tidak terpenuhi, maka RA diskorsing 2 x 15
menit.
e. Apabila point d tidak terpenuhi, maka
RA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.
Pasal 8 :
PEMBINA DAN PENGAWAS
1. Pembina
Dewan Pembina berhak
memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat atas kegiatan-kegiatan
K2FK.
2. Pengawas
a.
Dewan Pengawas terdiri dari 3 orang
yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
b.
Dewan Pengawas wajib memberikan bantuan
baik moriil maupun materiil.
c.
Dewan Pengawas wajib melakukan
pemeriksaan keuangan K2FK setiap tahun buku organisasi dan memeriksa laporan
keuangan K2FK setiap akhir tahun tutup buku organisasi.
d.
Dewan Pengawas wajib menginformasikan
hasil pemeriksaan keuangan kepada anggota
e.
Dewan Pengawas terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap
anggota dan satu orang anggota.
Pasal 9 :
RAPAT HARIAN PENGURUS
1.
Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri
oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.
Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh
Ketua.
Pasal 10 :
KEPENGURUSAN
1. Susunan Pengurus merupakan hak
preogratif Ketua dan Sekretaris.
2. Pengurus membuat rancangan Tata Tertib
dan Agenda Acara RA
3. Kepengurusan dinyatakan demisioner
setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RA.
4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya
2 kali masa kepengurusan.
5. Jika Ketua dan Sekretaris berhenti atau
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.
Pasal 11 :
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
1. Pengurus wajib menetapkan program kerja
2. Pengurus wajib mengawasi dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
3. Pengurus berhak dan wajib mengadakan
rapat khusus/ istimewa
4. Masa kepengurusan K2FK 3 tahun masa
kerja
BAB III
KEUANGAN
Pasal 12 :
SUMBER DANA
1. Setiap
kegiatan K2FK yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, K2FK
berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2. Untuk
kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, K2FK bisa meminta
dana dari masyarakat sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
3. Segala
pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara K2FK.
4. Bendahara
K2FK diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat
Pengurus Harian.
5. Setiap
Ketua seksi harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan
Ketua K2FK setelah dikonsultasikan dengan pengurus K2FK lainnya
6. Setiap
Ketua seksi atau panitia harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 (satu)
minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua K2FK baik secara lisan maupun
tulisan.
7. Setiap
kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara
K2FK dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) minggu
sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13 :
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan
organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2. Perumusan
rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim
1. Yang
diangkat oleh pengurus harian K2FK pada periode yang sedang berlangsung.
2. Pengesahan
perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
3. AD/
ART berlaku sejak tanggal disahkan.
Ditetapkan
di : Masjid Nurul Iman 3 Telkomas
Pada
Tanggal : 29 Juni 2013
PENGURUS K2FKNURUL IMAN 3 TELKOMAS
Anwar, S.Ag., M.Pd.I.
Abd. Rahman Arsyad
Ketua
Sekretaris
KERUKUNAN KELUARGA FARDHU KIFAYAH
MESJID NURUL IMAN 3 TELKOMAS (K2FK)RW X TELKOMAS
NURUL IMAN 3 TELKOMAS
TAHUN KERJA 2013 S/D 2016
----------------------------------------------------------------------------
Pembina
: Pengurus
Masjid Nurul Iman 3 Telkomas (0811463469)
Pengawas
: Ketua RW X Telkomas (0811448045)
Ketua-Ketua RT se RW X Telkomas
Pengurus
:
Ketua
: Anwar (085399567484)
Wakil
Ketua
: Tajuddin Hemma (081355746720)
Sekretaris
: Abdurrahman Arsyad (085255705994/0411581576)
Wakil
Sekretaris
: Endy S Hippy (085255122345)
Bendahara
: Majelis Taklim
Seksi
Perlengkapan :
Syarifuddin, SE. (04114771498)
Seksi
Pengutipan/Pendanaan : Majelis
Taklim
Seksi
Hubungan Masyarakat : H. Tajuddin (085397807009)
DAFTAR NAMA ANGGOTA K2FK RW X TELKOMAS
NO
|
NAMA KK
|
ALAMAT
|
HP
|
1
|
ABDUL
SAMAD AZIZ
|
JL. TELKOM VII/200
|
085299852949
|
2
|
IR.
ANIS SALEH, MT.
|
JL. TELKOM VIII/230
|
081242833888
|
3
|
IR.
NURINAYAH
|
082349122000
|
|
4
|
IR.
SAMSUDDIN TAHA
|
JL. TELKOM V/151
|
04114771457
|
5
|
A.
DJANUAR TOBO
|
JL. TELKOM V/161
|
082343412411
|
6
|
DRS.
H. AMIN SUGIHARTONO
|
JL. TELKOM VII/214
|
085656225116
|
7
|
SYAHARUDDIN,
S.PI.
|
JL. TELKOM VII/217
|
081354737290
|
8
|
ICHSAN
NURLETTE
|
JL. TELKOM VIII/229
|
04115054447
|
9
|
H.M.
NATSIR M.
|
JL. TELKOM VIII/232
|
082393868989
|
10
|
SUWARDI
AB, SE.
|
JL. TELKOM II/121
|
081341087617
|
11
|
MUH.
JUFRI NUR
|
JL. TELEGRAF VI/138
|
08124778616
|
12
|
SYARIFUDDIN,
SE
|
JL. TELEGRAF VII/153
|
0811421518
|
13
|
A.
RIDWAN
|
JL. TELEGRAF V/125
|
081343856368
|
14
|
H.
HARTADI
|
JL. TELEGRAF I/9
|
0811463469
|
15
|
ANWAR
|
JL. TELKOM V/156
|
085399567484
|
16
|
SAKKARE
|
JL. TELKOM XI
|
|
17
|
MUZAKKIR
BAITS, S.SI.M.SI.
|
JL. TELKOM VIII/222
|
081355846224
|
18
|
SALMAN.
A.MD.
|
JL. TELEGRAF UTAMA
|
085343653888
|
19
|
H.
SUGIYO, S.SOS., MM.
|
JL. PERUMTEL VI/42
|
085696021700
|
20
|
AHMAD
JUFRI
|
JL. PERUMTEL VI/38
|
081375120608
|
21
|
DRS.
MUH. YUSUF IRING
|
JL. PERUMTEL III/59
|
081342245881
|
22
|
H.
MUH. ARSYAD NAMBUNG
|
JL. TELEGRAF I/11
|
081242440086
|
23
|
HASANUDDIN
|
JL. TELKOM IX/257
|
081244845722
|
24
|
AMIR T.
|
JL. TELKOM XI/292
|
082346521483
|
25
|
MUH. TAUFIQ
|
JL. TELEGRAF II/31
|
08124164995
|
26
|
MUH. ARAFAH AWAL
|
JL. PERUMTEL IV/15
|
085342418236
|
27
|
TIMANG ARIFIN
|
JL. PERUMTEL VI/36
|
085343765450
|
28
|
H. NURDIN HAFID
|
JL. TELKOM VII/203
|
04114771356
|
29
|
H. AMBO CUPE
|
JL. TELKOM II/130
|
085256010884
|
30
|
HJ. SUKESMI SUDARDI
|
JL. TELEGRAF I/18
|
04114771560
|
31
|
MUH. SALEH
|
BTP BLOK AC 1/26
|
085299978197
|
32
|
IR. SAMAD PAESA
|
BTP BLOK AC 1/81
|
081355401301
|
33
|
SUBANI
|
JL. TELKOM VI
|
|
34
|
AMIRUDDIN D.
|
JL. TELKOM V/140
|
085240762968
|
35
|
H. ABD. RAZAK LIMPO
|
JL. TELEGRAF I/3
|
|
36
|
|
|
|
37
|
|
|
|
38
|
|
|
|
39
|
|
|
|
40
|
|
|
|
HASIL KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS DAN
ANGGOTA K2FK
MASJID NURUL IMAN 3
Selasa, 1 Maret 2016 di Masjid Nurul
Iman 3
1.
Diterimanya LPJ
pengurus yang lama periode 2013-2016.
2.
Seluruh peserta rapat
menyetujui untuk tidak memilih pengurus yang baru.
3.
Peserta rapat
menyepakati untuk mengalihkan keanggotaan di K2FK ke KFK Telkomas.
4.
Anggota K2FK
mengusulkan ke pengurus KFK beberapa keringanan diantaranya:
a.
Dibebaskan dari uang
pangkal
b.
Uang iuran dibayar
mulai bulan Januari 2016
5.
Barang inventaris
berupa kursi, tenda dan alat mandi mayat diambil alih oleh pengurus masjid
Nurul Iman 3, bagi mantan anggota K2FK atau pihak lain yang ingin menggunakan
barang inventaris tersebut harus melaporkan ke pengurus masjid.
Notulen Rapat
Anwar
Komentar
Posting Komentar