I. PENDAHULUAN A. Dasar 1. Undang-undang RI Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan 2. Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 3. Keppres RI Nomor 51 Tahun 1980 tentang Menugaskan Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk Membina dan Mengelola Monumen Pancasila Sakti Lubang Di Indonesia 4. SK Menhankam/Pangab RI Nomor B-2096/02/1/18/G3 Tahun 1974 5. SK Mendikbud RI Nomor 0197/U/1978 tentang Peringatan/Kegiatan Hari Nasional Dan Peristiwa Penting Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 6. Surat Menhankam/Pangab RI Nomor B/2380/02/1/18/G3 7. Surat Mendikbud RI Nomor 27379/MPK/1974 8. Surat Mendikbud RI Nomor 32061/MPK/1974 B. Pokok-pokok Pikiran 1. Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober adalah milik bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya agar benar-benar dihayati dan diamalkan sehingga dapat menjadi kekuatan untuk menanggulangi...